..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 09 Januari 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Bagaimana cara pelaporan SPT dari Luar Negeri?

Tanya:
Saya menikah dengan WNA, yang sebelumnya saya melakukan perjanjian pranikah pisah harta. Dan saya belum punya NPWP, karena saya sudah tidak bekerja lagi, dan berencana pindah keluar negeri untuk 10 tahun saja.disini saya mempunyai aset yang tidak bergerak,yang saya dapatkan sebelum menikah, apa perlu saya mempunyai NPWP pak, mengingat saya sudah tidak bekerja lagi,tidak punya penghasilan,selama ini saya dapat suport dari suami saja untuk biaya-biaya.
Misal saya punya NPWP, sedang saya tinggal di luar negeri, bagaimana pelaporanya? Sekian atas perhatiannya terima kasih.

Jawab:

Jika Ibu telah melakukan perjanjian pisah harta, maka Ibu memiliki kewajiban pajak sendiri. Tentunya kewajiban Ibu untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP jika Ibu telah memenuhi kewajiban perpajakan secara Subjektif dan kewajiban perpajakan secara objektif.
Jika saat ini Ibu belum memiliki penghasilan, berarti belum memenuhi kewajiban pajak secara objektif.

Seandainya Ibu telah memiliki kewajiban pajak di Indonesia dan telah memiliki NPWP, maka Ibu dapat melaporkan SPT melalui pos yang dikirimkan dari Luar Negeri. Namun sebagai catatan, tanggal yang dianggap sebagai tanggal terima adalah tanggal ketika surat (yang diposkan) tersebut diterima oleh kantor pajak tempat Ibu terdaftar (di Indonesia). Karena pengiriman melalui pos yang diakui oleh DJP adalah pengiriman yang dikirimkan ke Kantor Pos dan Giro Indonesia. Jadi pastikan bahwa kiriman ibu melalui pos di Luar negeri tersebut benar-benar diterima Kantor Pajak sebelum batas akhir pengiriman SPT, untuk menghindari sanksi perpajakan yang timbul.


5 Comments

Anonim

Quote : Jika saat ini Ibu belum memiliki penghasilan, berarti belum memenuhi kewajiban pajak secara subjektif.

Comment : Jika belum memiliki penghasilan artinya belum memenuhi syarat obyektif, bukan subyektif :)

Anonim

Namun sebagai catatan, tanggal yang dianggap sebagai tanggal terima adalah tanggal ketika surat tersebut (yang diposkan) tidak dan diterima oleh kantor pajak tempat Ibu terdaftar

NI MAKSUDNYA PA YA?????????

Anonim

SPT nya diisi apa, ya Pak ? nihil atau nilai tunjangan oleh suami ?


July21st@yahoo.com

Anonim

Quote: SPT nya diisi apa, ya Pak ? nihil atau nilai tunjangan oleh suami ?


Question: SPT-nya diisi Nihil

Anonim

Memiliki NPWP tapi tinggal di luar negri: -bagaimana kita bisa memperoleh formulir SPT tsb? Saya sudah mencoba utk 'down load' dari e-spt tapi tidak berhasil. KBRI di negara tempat saya tinggal belum mengadakan sosialisasi utk masyarakatnya ttg kewajiban perpajakan tsb.
-Jika memang hrs melapor, apakah ada sanksi utk penduduk luar negri yg terlambat melapor SPT? (mungkin krn kendala tdk adanya/memiliki materai).
-Kode formulir SPT manakah yg hrs diisi oleh subjek pajak yg berpenghasilan nihil.

Dari situs dirjen pajak, disebutkan bhw penlu yg sdh memiliki NPWP tapi tidak memiliki objek pajak tidak perlu melaporkan SPT tahunannya. Pertanyaan saya bagaimana dan apa syarat2 yg hrs dipenuhi utk melaporkan ke kantor pajak bahwa saya adalah penlu dan tdk memiliki objek pajak?

Terima kasih atas tanggapan Bapak.
rc

Posting Komentar