..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 14 Januari 2009

Peraturan Pengganti UU tentang Perpanjangan Sunset Policy

Sehubungan dengan masih tingginya antusiasme masyarakat dan Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy, sehingga Pemerintah memandang perlu untuk memperpanjang program sunset policy yang berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, maka diterbitkanlah Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008.
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) ini hanya mengubah 1 ayat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu ketentuan pada Pasal 37A ayat (1).

PERPU Nomor 5 Tahun 2008 ini mengubah ketentuan bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun pajak 2008 dan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan kurang bayar dan penyampaian SPT Tahunannya ini dilakukan sebelum tanggal 28 Pebruari 2009, akan diberikan fasilitas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa bunga.

Artinya bahwa fasilitas sunset policy ini diberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2008 hanya khusus untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun pajak 2008 dan melakukan pembetulan SPT Tahunan yang menyebabkan kurang bayar.

Bagaimanakah untuk Wajib Pajak yang belum terdaftar dan baru akan mendaftarkan diri mulai 1 Januari 2009 hingga 28 Pebruari 2009, apakah tetap akan mendapatkan fasilitas sunset policy? Ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 atas Wajib Pajak yang baru terdaftar dan diberikan fasilitas sunset policy diatur dalam Pasal 37A ayat (2). Dalam PERPU Nomor 5 Tahun 2008 ini tidak mengubah Pasal 37A ayat (2) tersebut. Oleh sebab itu, maka ketentuan untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar yang dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy hanya diberikan untuk yang terdaftar mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 (sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2007) dan tidak diberikan perpanjangan jangka waktunya.

Namun sebagai akibat dari permohonan pendaftaran NPWP yang tidak dapat dilayani sebelum tanggal 1 Januari 2009, dan untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan perpanjangan waktu untuk Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar di Januari dan Pebruari 2009 untuk juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy. Baca artikel mengenai ini di: Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy

0 Comments

Posting Komentar