..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 14 Januari 2009

Perlakuan Pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut

Dengan ketentuan baru mengenai pengenaan fiskal luar negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan bertolak ke luar negeri, maka timbul pertanyaan bagaimanakah perlakuannya bagi orang pribadi yang berprofesi sebagai awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang dalam menjalankan tugasnya harus ke luar negeri. Orang pribadi yang berprofesi sebagai awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang dalam menjalankan tugasnya harus ke luar negeri diperlakukan sebagai berikut:
Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri.
Tata cara untuk dapat diberikan pengecualian dari pengenaan fiskal luar negeri yaitu dengan cara awak pesawat terbang dan awak kapal laut langsung menuju konter fiskal luar negeri dengan menunjukkan dokumen:

Bagi Awak Pesawat Terbang:
- Sertifikat pilot
- Perjanjian kerja
- Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan
Bagi Awak Kapal Laut:
- Buku Pelaut
- Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang disahkan oleh Pemerintah
- Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja

Ketentuan ini diatur dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-023/PJ.03/2009 tanggal 13 Januari 2009.

0 Comments

Posting Komentar