Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (Pekerja Indonesia di Luar Negeri) adalah merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut yang berasal dari pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Namun jika Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilannya tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (yaitu tentang Pajak Penghasilan).
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Namun jika Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilannya tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (yaitu tentang Pajak Penghasilan).
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
1 Comments
Terima kasih atas artikel ini Pak Syafrianto.
Posting Komentar