..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 08 Februari 2010

Penambahan Organisasi Internasional yang Bukan Subjek Pajak

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan satu organisasi asing yang ditetapkan sebagai organisasi yang bukan merupakan subjek pajak. Organisasi ini adalah Japan External Trade Organization (JETRO) sehingga saat ini organisasi asing yang ditetapkan sebagai suatu organisasi yang bukan subjek pajak menjadi sebanyak 63 organisasi. Penetapan JETRO sebagai organisasi asing yang bukan subjek pajak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 ini maka sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 yang selama ini berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu tanggal 25 Januari 2010.

0 Comments

Posting Komentar