Pengajuan keberatan atas PBB sesuai dengan ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 (baca artikel terkait di sini). Untuk memberikan penegasan lebih detil dalam pelaksanaan proses penyelesaian keberatan PBB ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-113/PJ/2009 tanggal 8 Desember 2009.
0 Comments
Posting Komentar