..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 26 September 2008

Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Memiliki NPWP?

Pertanyaan tersebut di atas selalu diajukan kepada penulis dari para pembaca dan rekan penulis yang baru saja mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP.

Bahkan sampai saat ini masih timbul rumor dan persepsi di masyarakat bahwa ketika telah memiliki NPWP, maka kita akan menghadapi kesulitan besar dan permasalahan dengan pajak karena telah memiliki kewajiban pajak. Ketika belum memiliki NPWP, kita akan terbebas dari masalah pajak. Namun ketika telah memiliki NPWP, maka kita akan dikejar-kejar oleh aparat pajak. Apakah rumor ini benar? Menurut penulis, rumor ini tidak sepenuhnya benar (untuk saat ini). Apalagi kelak di tahun 2009, kemunkinan besar justru yang tidak memiliki NPWP yang akan dikejar-kejar oleh aparat pajak.

Kembali lagi ke pertanyaan sebagaimana pada judul di atas, "Apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP?", maka berikut ini penulis akan membahas beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP. Bagi pembaca yang ingin mengetahui pembahasan mendalam mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak (khususya Wajib Pajak Orang Pribadi), dapat membacanya di buku yang ditulis oleh penulis dan dapat diperoleh di Toko Buku Gramedia, dengan judul "MY TAX SPT 1770 S dan SPT 1770 SS; Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan)".

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak, dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (yaitu surat yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak, ketika kita mendaftarkan diri dan diberikan bersamaan dengan Kartu NPWP. Bagi Orang Pribadi yang mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dengan program yang disebut e-NPWP, maka surat keterangan terdaftar ini harus dimintakan tersendiri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kita terdaftar dengan membawa kartu NPWP). Dalam Surat Keterangan Terdaftar ini, dapat kita lihat kewajiban PPh sesuai dengan Pasal-Pasalnya.
  1. Kewajiban PPh Pasal 21, berarti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran gaji kepada karyawan/pegawai yang kita pekerjakan (mungkin karyawan perusahaan, karyawan toko, atau pembantu yang bekerja di tempat usaha kita). Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (bentuk formulirnya lihat di bagian download SPT).
  2. Kewajiban PPh Pasal 22, kewajiban ini tidak penulis bahas karena menyangkut ke instansi tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehingga untuk Wajib Pajak umum, biasanya tidak memiliki kewajiban ini. Kelak akan dibahas secara khusus pada bagian lain.
  3. Kewajiban PPh Pasal 23, berarti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran biaya-biaya berupa bunga, dividen, royalti, hadiah dan jasa-jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Kewajiban ini akan ada pada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung penghasilan netonya, orang pribadi yang menjalankan usaha sebagai: akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali Camat), Pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 (bentuk formulirnya lihat di bagian download SPT).
  4. Kewajiban PPh Pasal 26, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya-biaya (sama seperti untuk objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23) namun yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang digabungkan dengan laporan yang telah disebutkan pada angka 2 dan 3 di atas.
  5. Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 15, kewajiban ini hampir sama seperti kewajiban untuk PPh Pasal 23, hanya objek-objek Penghasilannya dikenakan pajak yang bersifat final, misalnya sewa tanah dan/atau bangunan, jual tanah dan/atau bangunan, jual saham di bursa efek, hadiah undian, jasa konstruksi dan sebagainya.
  6. Kewajiban PPh Pasal 25/29, kewajiban ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu kewajiban PPh Pasal 25 yang dilakukan setiap bulan dan kewajiban PPh Pasal 29 yang dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi setiap tahunnya. Kewajiban PPh Pasal 25 adalah merupakan angsuran/cicilan sebanyak 12 bulan pembayaran PPh atas perkiraan PPh selama setahun untuk tahun pajak yang sedang berjalan.

Yang Harus Dilakukan Setelah Memiliki NPWP

Jika Anda Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pekerjaan Karyawan/Pegawai dan tidak memiliki usaha sampingan atau usaha di luar penghasilan sebagai karyawan/pegawai, maka kewajiban yang harus dilakukan adalah melaporkan seluruh penghasilan dan potongan pajak yang telah diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan atau majikan tempat Anda bekerja) yang hanya dilakukan setahun sekali dengan menggunakan formulir yang disebut sebagai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ada beberapa formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja (gaji, honor, tunjangan dan sejenisnya) dengan penghasilan kurang dari Rp 60.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) atau lebih pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan (gaji, honor, tunjangan, dan sejenisnya) dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
Selain itu, untuk kewajiban setiap bulannya, Wajib Pajak dengan pekerjaan sebagai karyawan/pegawai tidak perlu melaporkan kewajiban pajaknya.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Jadi misalkan jika orang pribadi yang baru terdaftar pada tahun 2008, dan kewajiban perpajakannya dimulai pada tahun pajak 2008, maka pertama kali Wajib Pajak ini harus melaporkan SPT Tahunannya adalah untuk tahun pajak 2008 yang dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
(c) syafrianto 26092008



32 Comments

GwanGGe 21 November 2008 pukul 22.19

Mas, thanks banget buat site-nya, walau kalau dibaca bikin mumet !

Saya tidak pernah tahu kalau kita harus mengambil surat keterangan terdaftar, berhubung waktu itu NPWP dibuatkan kolektif oleh kantor. Pantes saya tunggu, kok saya ngga dikirim2in formulir untuk melaporkan pajaknya?

Masalahnya sekarang saya sudah pindah kerja ke luar negeri, nah bagaimana caranya agar saya bisa mendapatkan surat tersebut dan memenuhi kewajiban pajak sebelum 31 Des 2008 (saya tahu pelaporan bisa dilakukan online?)

Anto 24 November 2008 pukul 08.44

Surat Keterangan Terdaftar ini harus diambil sendiri dan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar. Berhubung saat ini Anda berada di luar negeri dan hal ini akan menyulitkan bagi Anda, mungkin sementara Anda dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar melalui telepon (daftar KPP dan nomor teleponnya dapat Anda akses di
Klik Disini
, minta bantuan untuk disambungkan dengan seorang Account Representative dari pihak KPP yang secara khusus telah ditunjuk untuk membantu kewajiban perpajakan Anda.
Sedangkan untuk pelaporan kewajiban pajak (penyampaian SPT), pelaporan secara online dapat dilakukan dengan cara pelaporan yang disebut sebagai e-filling. Namun untuk dapat melaporkan SPT secara e-filling, harus mengajukan permohonan ke KPP (dan nantinya akan diberikan ID khusus supaya Anda dapat menghubungi server DJP melalui perantara service provider swasta yang Anda pilih). Namun metode e-filling ini cukup rumit dan memerlukan biaya tambahan untuk menyewa pihak provider.
Cara yang paling mudah untuk melaporkan SPT adalah dengan mengisi form SPT secara manual, kemudian mengirimkannya melalui pos tercatat.

Anonim

Pak mau tanya? kalau Ada perusahaan di jakarta buka Pabrik di Yogya, apakah Pabrik di yogya ini harus mempunya NPWP? Dasar hukumnya apa? kalau cuma satu NPWp bagaimana perlakuan PPN nya bila Transaksi jual beli dari cabang tersebut..

Thx,

Joe

Anto 6 Februari 2009 pukul 09.35

Cabang di Yogyakarta harus memiliki NPWP dengan status cabang. Caranya, daftarkan cabang ini ke KPP tempat domisili cabang di Yogyakarta dengan membawa kartu NPWP pusat di Jakarta). Nanti di Cabang juga dapat meminta untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya terutang PPN
Jika pemusatan pelaporan PPN (di cabang dilaporkan di pusat) maka penyerahan antara pusat-cabang tidak terutang PPN.

Anonim

pak, suami saya ditunjuk menjadi direktur pada sebuah CV. namun suami saya bukanlah sebagai pemilik modal CV tsb. dan saat ini suami saya telah memiliki NPWP. apakah suami saya tetap terkena pph pasal 25? atau hanya pasal 29 saja?

terima kasih,
aisyah

Anto 10 Februari 2009 pukul 17.44

Jikalau penghasilan suami Ibu hanya berasal dari pekerjaan sebagai direktur CV, itu disebut sebagai orang pribadi yang bekerja dan mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.03/2007, WP OP ini hanya mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pasal 29).

Anonim

Pak, numpang tanya ya. Saya belum punya NPWP, dan berencana membuatnya. Yang ingin saya tanyakan, pada daftar kekayaan, apakah jika memasukkan rumah, maka akan ada perhitungan tertentu yang harus dibayarkan sebagai bagian dari sunset policy. Maaf kalo pertanyaannya agak membingungkan. Jika ada, perhitungannya bagaimana. Sebagai tambahan, kerjaan saya saat ini serabutan, dengan total penghasilan pertahun hanya sekitar 20-30 juta. Saya memiliki rumah seharga 200juta.

Anto 19 Februari 2009 pukul 08.00

Tidak ada hubungan secara langsung antara melaporkan harta dalam SPT Tahunan PPh suatu tahun pajak dengan pembayaran pajak yang harus dilakukan pada tahun yang bersangkutan. Anda perlu membaca ulasan yang berkaitan dengan pelaporan harta ini pada bagian berikut: Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Anonim

Pak, mau tanya. Saya baru memiliki NPWP tahun ini. Di NPWP tertulis tgl terdaftar 6 januari 2009.. yg mau saya tanyakan, apakah saya harus membuat SPT sebelum akhir maret 2009 ini?

Terima kasih sebelumnya.

Anto 26 Februari 2009 pukul 13.49

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus kita laporkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Jadi jika Anda terdaftar pada tahun 2009, maka Anda wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 yang disampaikan mulai 1 Januari 2010 sampai dengan paling lambat tanggal 31 Maret 2010.
Namun khusus untuk Wajib Pajak yang terdaftar dari tanggal 1 Januari 2008 s.d. 28 Februari 2009, diberikan kesempatan untuk melaporkan SPT untuk tahun-tahun sebelum terdaftar jika memang ternyata ada pembayaran PPh yang belum dibayarkan dan akan diberikan pembebasan pengenaan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh tersebut. Program ini yang disebut sebagai program sunset policy

Anonim

Pak tolong sebut dn jelaskan:
1. jenis2 WP orang pribadi
2. badan hukum WP orang pribadi
3. variabel2 perhitungan PPh Orang Pribadi

thx,

Anto 27 Februari 2009 pukul 16.15

Maaf, saya tidak mengerti pertanyaan Anda.
Mungkin yang Anda maksudkan adalah kategori WP Orang Pribadi berdasarkan penghasilannya?
Jika ya, maka WP OP dapat dibagi menjadi:
- WP OP yang mendapatkan penghasilan bekerja dan penghasilan pada pemberi kerja.
- WP OP yang memiliki Usaha Bebas.
- WP OP yang melakukan pekerjaan bebas

WP Orang Pribadi tidak ada yang berbadan hukum.

Variabel penghitungan PPh Orang Pribadi:
- Penghasilan Bruto
- Pengurang Penghasilan Bruto
- PTKP
- Kompensasi kerugian fiskal (bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan)

Anonim

Pak saya mau tanya, saya bekerja di sebuah perusahaan swasta di jakarta. Desember 2008 kemaren saya sudah mendapatkan NPWP yang dikolektifkan oleh perusahaan, nah yang jadi masalah adalah kemana saya harus melaporkan SPT saya sedangkan NPWP saya masih terdaftar dengan alamat kampung halaman saya yaitu di Garut? Karena saat ini saya masih belum mempunyai KTP jakarta, apakah saya harus membuat SPT ke kantor pajak yang di Garut atau bisa juga di Jakarta?

Sekian, dan terima kasih atas bantuannya.

Anto 2 Maret 2009 pukul 07.27

Segala pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk juga pelaporan SPT, harus dilakukan oleh Wajib Pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempatnya terdaftar.
Karena saat ini Anda terdaftar di Garut, maka Anda harus menyampaian (melaporkan) SPT Anda ke KPP di Garut.

Anonim

Pak, apakah direktur sebuah CV tidak dipotong pph pasal 21? karena kata teman saya, gaji direktur sebuah CV tidak dapat dimasukkan ke dalam biaya/beban usaha dan tdk dipotong pph pasal 21. lalu bagaimana untuk laporan SPT tahunannya (baik badan maupun pribadi)? karena saya direktur sebuah CV yg baru berdiri 3 bulan yg lalu.
mohon penjelasannya. terima kasih.

Aji

Anonim

Pak, saya mau bertanya berapa tarif pemotongan untuk jasa audit komite untuk tahun 2009? apakah ikut tarif pph pasal 17 atau tarif tenaga ahli 7,5% seperti tahun 2008?
Mohon advisenya yah pak en dasar peraturannya

Thanks
Mariny

Anto 4 Maret 2009 pukul 17.16

Menjawab pertanyan Sdr. Aji:
Yang diatur adalah gaji yang dibayarkan kepada anggota perseroan komanditer (CV) tidak dapat dibebankan sebagai biaya; bukan kepada Direktur sebagaimana pertanyaan Sdr. Aji. Selain itu, yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah atas biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang bagi CV. Sedangkan untuk gaji yang diterima, tidak diatur sebagai yang dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 21 (di PMK 252/PMK.03/2008 tidak diatur).
Menurut Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.
Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.

Menjawab pertanyaan Sdri. Mariny:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 bahwa saat ini tenaga ahli seluruhnya dipotong dengan tarif 2% dari penghasilan bruto (tidak dipotong dengan tarif sebagaimana diatur dalam PER-15/PJ/2006 yang telah dicabut). Jika jasa audit komite tersebut dibayarkan kepada perorangan dan termasuk sebagai tenaga ahli, maka berlaku ketentuan menuruh PMK 252/PMK.03/2008.

Anonim

apa yang akan terjadi bila kita tidak mengajukan / terlambat mengajukan formulir SPT setelah 1 tahun berakhir ? apa sangsinya

Anto 25 Juni 2009 pukul 22.57

Umumnya jika setelah lewat batas waktu penyampaian SPT (terutama SPT Tahunan) dan WP belum menyampaikan SPT, maka pihak KPP akan mengirimkan Surat Teguran kepada WP yang bersangkutan untuk segera menyampaikan SPT-nya. Jika dalam waktu 2 tahun berturut-turut WP yang bersangkutan masih belum menyampaikan SPT Tahunannya maka terhadapnya dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sanksi atas WP yang tidak menyampaikan SPT adalah sanksi denda sebesar:
- Rp 1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan
- Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN
- Rp 100.000 untuk SPT Masa PPh
Jika atas SPT yang disampaikan tersebut terdapat pajak yang kurang bayar, maka atas kekurangan bayar pajak tersebut dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.

Okky Maulana 20 Agustus 2009 pukul 19.34

Pak, saya mau tanya.
Saya sedang memulai menjalankan bisnis sebagai EO.
Caranya saya mengurus NPWP itu bagaimana ya?
Termasuk dalam Wajib Pajak apakah EO ini?
Terima kasih.

Anto 10 September 2009 pukul 09.01

Jika bentuk usaha Anda ini adalah berbadan hukum (didirikan dengan akta notaris) dan dapat berbentuk persekutuan, firma, CV, PT, Yayasan, Lembaga, kongsi, koperasi atau bentuk-bentuk usaha berbadan hukum lainnya, maka usaha Anda ini dapat dikategorikan sebagai BADAN.
Namun jika usaha Anda ini hanyalah berupa usaha perseorangan tanpa didirikan dengan suatu bentuk hukum (Anda hanya mengurus surat-surat ijin usaha untuk perseorangan di Departemen perdagangan dan industri) maka usaha Anda ini dapat dikategorikan sebagai ORANG PRIBADI.
Mengenai cara pendaftaran NPWP-nya, Anda dapat membaca di Artikel Berikut.
Untuk mempelajari lebih lanjut kewajiban pajak apa yang masih harus dilakukan, Anda dapat membacanya di sini.

Anonim

Pak Mau tanya,
Saya telah mempunyai NPWP sejak 5 Januari 2009 dan terdaftar sebagai pekerja lepas, saya bekerja di luar negri tepat nya di Oman dan bebas pajak, dengan schedule 28 hari bekerja dan libur 28 hari(menetap di Indonesia antara 165- 172 hari dalam setahun) apakah saya juga wajib membayar pajak dan melapor SPT tahunan. jika wajib berapa hitung hitungan nya? Terima kasih sebelum nya.
Waas. Fahrul

Anto 9 November 2009 pukul 21.42

Antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Oman sampai dengan saat ini tidak ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty). Oleh sebab itu seluruh penghasilan yang Anda peroleh di Oman tetap harus dipajaki di Indonesia. Apalagi jika melihat dari status Anda yang masih menetap di Indonesia sebanyak setengah tahun (yaitu sebanyak 28 hari bekerja di Oman dan 28 hari kembali ke Indonesia), maka status subjek pajak dalam negeri Indonesia masih melekat pada diri Anda.
Maka seluruh penghasilan yang telah Anda peroleh baik dari Oman (yang bebas pajak di Negara Oman) maupun penghasilan yang diperoleh di Indonesia (jika ada) harus digabungkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda. Metode penghitungannya adalah dengan menyesuaikan dengan perhitungan PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Neto yang dikurangkan dengan PTKP.

ross

Pak, maksudnya perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham itu bagaimana? sedangkan yang terbagi atas saham itu yang bagaimana?
Jika di akat pendirian terdapat tulisan : " Modal perseroan ini tidak ditentukan besarnya dan pada setiap waktu dapat dilihat dan dinyatakan dari buku-buku perseroan, yang menunjukkan pula besarnya modal dari masing-masing persero yang telah disetorkan di dalam perseroan ini.. . Tiap-tiap penyetoran modal, harus dicatat dalam rekening modal atas nama persero... ". itu berarti modalnya terbagi atas saham atau tidak?. Jika iya bagaimana dengan gaji direktur cv nya? diambil dari mana? dan di spt tahunan dimasukkan ke dalam kolom apa? lembar berapa? terima kasih banyak atas penjelasannya.

Anto 27 Desember 2009 pukul 16.03

Pada dasarnya seluruh perusahaan yang berbentuk perseroan komanditer adalah perusahaan yang penyertaan modalnya dalam bentuk setoran secara bersama-sama dari para pemodalnya dan tidak direfleksikan dengan jumlah lembar saham yang mewakili setoran modalnya tersebut. Sehingga setiap pemodal dari perusahaan ini bebas menyetorkan modalnya sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Kelak pembagian labanya adalah berdasarkan bagian modal yang disetorkan.
Jadi hampir tidak ada perusahaan berbentuk perseroan komanditer yang penyetoran modalnya terbagi (dinilai) atas saham.
Sehingga dari kasus Anda ini, perusahaan yg dimaksud adalah perusahaan yang modalya tidak terbagi atas saham. Maka gaji direktur pada perusahaan ini tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Pada bagian SPT Tahunan, biaya gaji ini harus dikoreksi positif (dikeluarkan sebagai biaya) dan dimasukkan ke SPT Lampiran I bagian koreksi positif.

Anonim

Pak Mau tanya nih, saya baru terima surat teguran dari kantor pajak karena belum menyerahkan SPT tahunan PPH Pasal 25/29, padahal saya termasuk WP yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja (Bekerja di satu perusahaan) dan tidak ada penghasilan lain. Apa yang hasrus saya lakukan ya ? Thx.

Anto 31 Desember 2009 pukul 17.27

Silakan Anda baca artikel saya di atas pada bagian terakhir (sub judul: Apa Yang Harus Dilakukan Setelah Memiliki NPWP). Jika penghasilan Anda dari satu pemberi kerja tersebut setahunnya kurang dari Rp 60 juta, maka setiap tahunnya Anda harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Jika penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta setahun, maka Anda harus menggunakan formulir 1770 S.
Jika Anda tidak melaporkan SPT ini, tentunya Anda akan dikenakan teguran dan juga akan dikenakan denda yang akan ditagih melalui STP.
Karena Anda telah ditegur, maka sebaiknya Anda segera melaporkan SPT Tahunan Anda tersebut.

Anonim

Selamat malam,
Pak Saya hendak bertanya bolehkan seorang pegawai memotong dan menyetorkan PPH pasal 21
atas namanya sendiri atas penghasilan dari 1 pemberi kerja? Apabila boleh apa data yang diperlukan dan siapa yang membuat 1721 nya nanti?

Anto 14 Januari 2010 pukul 15.44

Tidak boleh. PPh Pasal 21 itu harus dipotong oleh pemberi kerja dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 si pemberi kerja.
Jika pada pelaksanaannya ternyata penghasilan yang diterima oleh pegawai dari 1 pemberi kerja tidak dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerjanya, maka pegawai yang bersangkutan dapat melaporkan penghasilan yang diterimanya ini dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya dan atas PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut seluruhnya disetorkan sendiri oleh si pegawai yang bersangkutan.

Unknown 27 Oktober 2017 pukul 23.48

Saya baru membuat npwp bulan oktober. Kalau saya bayar bulan september apakah kena denda?

Anto 6 November 2017 pukul 12.36

Jatuh tempo penyetoran Pajak untuk masa September 2017:
PPh yang harus disetor sendiri, tgl 15 Oktober 2017,
PPh pemotongan/pemungutan, tgl 10 Oktober 2017,
PPN, tanggal 31 Oktober 2017.

Apabila Anda menyetorkan pajak untuk masa September 2017 ini melewati masa jatuh temponya tersebut, maka Anda akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak jatuh temponya penyetoran tersebut.

WISWO 22 November 2017 pukul 00.26

Waduh saya jdi nyesel bikin npwp ... Soalnya ujung ujungnya duit ama ribet ya ?

Posting Komentar