Guna menerapkan asas perlakuan timbal balik dengan negara lain dan sesuai dengan kelaziman internasional, maka kantor perwakilan negara asing/organaisasi internasional yang berada di Indonesia akan mendapatkan pembebasan pengenaan pajak apabila negara yang bersangkutan tempat asal kantor perwakilan negara asing/organisasi internasional tersebut memberikan perlakuan yang sama.
Oleh sebab itu, Menteri Keuangan menetapkan organisasi-organisasi internasional yang berhak memperoleh pembebasan pengenaan PBB dan BPHTB dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Di samping itu, Menteri Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini mengubah perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008.
Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
Oleh sebab itu, Menteri Keuangan menetapkan organisasi-organisasi internasional yang berhak memperoleh pembebasan pengenaan PBB dan BPHTB dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Di samping itu, Menteri Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini mengubah perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008.
Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
0 Comments
Posting Komentar