Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
Ketentuan ini telah diubah dengan:
- Perubahan Pertama: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010, informasi mengenai aturan pengganti ini dapat dibaca di sini.
- Perubahan Kedua: Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010, informasi mengenai aturan pengganti ini dapat dibaca di sini.
Ketentuan ini telah diubah dengan:
- Perubahan Pertama: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010, informasi mengenai aturan pengganti ini dapat dibaca di sini.
- Perubahan Kedua: Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010, informasi mengenai aturan pengganti ini dapat dibaca di sini.
0 Comments
Posting Komentar