..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 06 Juli 2009

Pemberian Pengurangan PBB

Guna memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tanggal 17 Juni 2009 mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengurangan PBB ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
a. karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; yaitu untuk:

Wajib Pajak orang pribadi, meliputi:
-objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya;
-objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
-objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
-objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
-objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;

Wajib Pajak badan, meliputi:
objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.

b. dalam hal objek pajak terkena bencana alam (antara lain seperti: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor) atau sebab lain yang luar biasa (meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/ atau wabah hama tanaman).

Pengurangan dapat diberikan:

1. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya ;
2. sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Wajib Pajak orang pribadi dengan :
* objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
* objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
* objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
* objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan; dan/ atau
* Wajib Pajak Badan meliputi objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada TLTahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
3. sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Persyaratan Mengajukan Permohonan

Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,
  3. diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
  4. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
      1. Wajib Pajak Badan; atau
      2. Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    • Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  6. diajukan dalam jangka waktu:
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
    • 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
    • 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,

    kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

  7. tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
  8. tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.


Artikel:
- Aturan Pelaksana: Tata Cara Pengurangan PBB

0 Comments

Posting Komentar