..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 14 April 2011

NJOP Tidak Kena Pajak PBB Jadi Rp 24 Juta

Mulai 1 Januari 2012, Pemerintah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga menjadi maksimal sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa:
Dasar Pengenaan PBB adalah NJOP. Dalam menghitung besarnya PBB, besarnya NJOP akan dikurangkan terlebih dahulu dengan suatu batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak yang disebut sebagai NJOP Tidak Kena Pajak.

0 Comments

Posting Komentar