Untuk memberikan pelayanan kepada para Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2009 tanggal 13 Oktober 2009 mengenai Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Petunjuk pelaksanaan dari PER-58/PJ/2009 ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-101/PJ/2009 tanggal 13 Oktober 2009.
Dalam ketentuan ini diatur bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu Tempat Pembayar (TP), yang merupakan Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi, untuk satu wilayah tertentu. Wilayah tertentu ini adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana objek pajak berada.
Dalam SE-101/PJ/2009 dijelaskan secara terperinci bagaimana proses kerja penunjukan TP serta kegiatan dari TP tersebut.
Di samping itu, Direktur Jenderal Pajak juga telah menetapkan 2 (dua) TP, yaitu melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
-SE-98/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan sebagai TP Elektronik.
-SE-99/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara sebagai TP Elektronik.
0 Comments
Posting Komentar