Loading...

Friday, February 27, 2009

Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Melakukan Revaluasi Aktiva Tetap

Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, akhirnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan dan administrasi penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 telah terbit. Tata cara tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009 tanggal 23 Februari 2009. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 23 Februari 2009. Dengan diterbitkannya PER-12/PJ.2009 ini maka ketentuan dan tata cara penilaian aktiva tetap yang selama ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ.2002 telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ketentuan yang diatur dalam PER-12/PJ./2009 ini adalah:


Wajib Pajak yang Dapat Melakukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT, tidak termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap ini harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar (KPP Domisili).

Cara Pengajuan Permohonan

Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-12/PJ./2009, dan harus dilampirkan dengan:
- Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
- Laporan Penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
- Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER-12/PJ./2009; dan
- Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Kepala Kantor Wiayah DJP

Setelah melalui penelitian, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan keputusan berupa mengabulkan (karena memenuhi persyaratan formal dan material atau menolak (karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material) atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini.

Baca Selengkapnya......

Thursday, February 26, 2009

Dokumen dan Formulir yang Harus Dilampirkan Dalam SPT Tahunan

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2008 sudah semakin dekat. Bagi Anda yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP, sebaiknya memeriksa kembali apakah SPT yang akan disampaikan tersebut telah diisi dengan lengkap, benar dan telah dilampirkan dengan dokumen-dokumen yang seharusnya dilampirkan. Hal ini untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi hal-hal yang akan menyulitkan pada saat menyampaikan SPT tersebut ataupun ditolak oleh pihak KPP yang menerima SPT yang akan disampaikan tersebut.
Persyaratan apakah yang diharuskan sehingga SPT yang disampaikan tersebut dianggap lengkap dan dapat diterima oleh KPP? Untuk itu Anda perlu mempelajari ketentuan mengenai kelengkapan SPT serta juga tata cara penerimaan dan pengolahan SPT yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tanggal 25 Februari 2009.



Baca Selengkapnya......

Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif PPh

Kabar gembira bagi Anda yang saat ini menjadi pegawai atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan akan mendapatkan insentif dari Pemerintah berupa PPh Pasal 21 yang terutang akan ditanggung oleh Pemerintah. Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari paket stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi krisis ekonomi dunia ini.
Kebijakan ini akan diterapkan untuk pembayaran gaji yang diterima oleh karyawan atau pegawai untuk bulan Februari 2009.
Berikut cuplikan artikel yang diambil dari www.kompas.com:

Hore.. Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif

Rabu, 25 Februari 2009 | 20:36 WIB
JAKARTA, RABU — Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2). "Yang jelas, yang kita rancang hanya karyawan dengan gaji sampai Rp 5 juta. Yang di atas Rp 5 juta tidak. Kalau sektornya, saya belum bisa bicara," kata Darmin.

Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dirancang bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif PPh 21 dilakukan karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dinilai pantas mendapat insentif.

"Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. Lagi pula, yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya.

Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak Februari dan pembayarannya dilakukan Maret.

ANI

Baca Selengkapnya......

Ralat Kedua Peraturan Dirjen Pajak tentang Fiskal Luar Negeri

Direktur Jenderal Pajak kembali mengeluarkan ralat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengelolaan Fiskal Luar Negeri melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009. PER-14/PJ/2009 ini adalah merupakan ralat yang kedua atas PER-53/PJ/2008. Ralat yang sebelumnya adalah melalui Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 19 Januari 2009.

Melalui PER-14/PJ/2009 ini, dilakukan ralat atas Pasal 13 ayat (1) huruf a yaitu menambahkan jangka waktu penggunaan formulir TBPFLN yang dicoret nilai Fiskal LN dan mengganti dengan nilai baru, hingga tanggal 28 Februari 2009.
Pelaksanaan PER-14/PJ/2009 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.

Sebelumnya PER-53/PJ/2009 ini juga telah diubah dengan PER-1/PJ/2009 yaitu dengan mengubah isi Pasal 8 dan Lampiran II PER-53/PJ/2009.

Sehingga riwayat Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri adalah sebagai berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009
- Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 19 Januari 2009
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009

Peraturan Direktur Jenderal tersebut di atas ini seluruhnya adalah aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, February 25, 2009

31 Maret 2009, Batas Waktu Sunset Policy untuk Wajib Pajak Baru

"Benarkah Program Sunset Policy berakhir tanggal 28 Februari 2009?"

Hari ini tanggal 25 Februari 2009. Jika kita membuka situs www.pajak.go.id pada hari ini, maka pada sebelah kanan (agak ke bawah) situs tersebut akan kita temukan sebuah banner pemberitahuan bahwa batas waktu pelaksanaan perpanjangan program sunset policy TINGGAL 4 HARI LAGI. Ini berarti bahwa batas waktu pelaksanaan program sunset policy adalah tanggal 28 Februari 2009. Bagi Anda yang masih belum melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda untuk memanfaatkan program sunset policy ini tentu menjadi bimbang. Bahkan ada yang panik karena akhir-akhir ini tersiar kabar bahwa seluruh warga negara Indonesia harus memanfaatkan fasilitas sunset policy ini, jika tidak maka akan timbul risiko tertentu di kemudian hari. Akibatnya orang berbondong-bondong ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP. Selain itu, tidak sedikit juga orang yang kembali membongkar dokumen-dokumennya yang berhubungan dengan penghasilan, harta kekayaan serta pelaporan perpajakan selama ini, hanya untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy ini.

Dalam kondisi yang serba mendesak ini, maka timbullah pertanyaan dan harapan dari para Wajib Pajak, apakah program sunset policy ini akan diperpanjang, seperti sebelumnya yang telah diperpanjang hingga 28 Februari 2009 ini. Jika tidak ada perpanjangan lagi, sebagaimana pernyataan dari Direktur Jenderal Pajak, apakah berarti batas waktu pelaksanaan sunset policy hanya sampai tanggal 28 Februari 2009, padahal ada di antara para pembaca yang merupakan Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2008 dan tahun 2009 dan masih belum memanfaatkan program sunset policy.

Untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pembaca ini, maka penulis akan mengulas dan membahas berbagai ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan sunset policy dalam tulisan berikut ini.

Jika kita kaji lebih dalam, dasar dilaksanakannya program sunset policy ini adalah Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam ketentuan ini, secara garis besar fasilitas sunset policy diberikan kepada 2 (dua) jenis Wajib Pajak, yaitu:
- Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2008 (disebut: Wajib Pajak Lama)
- Wajib Pajak yang telah terdaftar setelah 1 Januari 2008 (disebut: Wajib Pajak Baru)
Fasilitas sunset policy diberikan kepada:
Wajib Pajak Lama dalam bentuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan ada pajak yang masih kurang bayar.
Wajib Pajak Baru orang pribadi dalam bentuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP mulai 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 serta melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya.
Dalam ketentuan ini hanya disebutkan bahwa jangka waktu yang diberikan untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 37A ini adalah 1 (satu) tahun sejak ketentuan ini berlaku (berarti sampai dengan 31 Desember 2008 yang kemudian diperpanjang dengan PERPU Nomor 5 tahun 2008 menjadi tanggal 28 Februari 2009) untuk:
  1. Pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Lama.
  2. Mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP untuk Wajib Pajak Baru (baca: Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy).

Namun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini tidak dapat kita ketahui apakah berarti bagi Wajib Pajak Baru, jika mereka akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mendapatkan fasilitas sunset policy, apakah batas waktunya adalah juga tanggal 28 Februari 2009.

Untuk itu, kita harus mengkaji lebih mendalam atas aturan pelaksanaan dari Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini.

Ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak baru supaya dapat memperoleh fasilitas sunset policy secara tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007. Dalam ayat ini secara jelas ditegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Baru harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2009, supaya mendapatkan fasilitas sunset policy.
Penegasan lebih mendetil mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Baru yang mendapatkan fasilitas sunset policy diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008.

Dengan demikian, maka jelaslah bahwa bagi Anda yang baru mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP mulai 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 masih dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dan menyatakan adanya PPh yang kurang bayar hingga tanggal 31 Maret 2009.

Marilah kita gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
(c) syafrianto 25022009

Baca Selengkapnya......

Friday, February 20, 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pelaporan SPT untuk Hadiah Perkawinan

TANYA:
Siang pak anto...

Apakah ["Hadiah Perkawinan" berupa uang yg terkumpul] merupakan objek pajak seperti pengertian Pasal 4 huruf b ?
atau termasuk pengertian sumbangan (bukan objek pajak) ? ==== SPT 1770

Terimakasih sebelumnya atas kesediaan pak anto menjawab permasalahan kami ini...

JAWAB:

Definisi "Hadiah Perkawinan" atau "Sumbangan Perkawinan" ini yang sering menjadi bahan perdebatan.
Jika kita artikan dari arti harfiah dari pemberian yang diberikan pada saat perkawinan biasanya disebut sebagai kado atau hadiah (bahasa Inggris = "present" atau kadang juga disebut "gift"). Namun karena gengsi, maka biasanya orang lebih suka menyebutnya sebagai hadiah daripada sumbangan.
Namun jika kita cermati istilah "Hadiah" dalam UU PPh, hadiah adalah merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh (berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh). Hadiah yang disebutkan dalam ayat ini termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Umumnya pemberian hadiah ini dikaitkan dengan adanya hubungan pekerjaan atau kegiatan.
Sedangkan jika disebut sebagai "sumbangan", maka objek ini adalah merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak (berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh). Syarat suatu sumbangan bukan merupakan objek PPh bagi penerima sumbangannya adalah sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Jadi menurut saya, seharusnya pemberian dari para tamu undangan pada suatu pernikahan lebih cocok jika disebut sebagai pemberian sumbangan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan dan lebih cenderung sebagai tanda ungkapan turut berbahagia dalam rangka mempererat hubungan silahturahmi sehingga pemberian (sumbangan) ini bukan merupakan objek PPh.
Namun berbeda jika pemberian dalam pernikahan ini dapat dikatakan sebagai suatu hadiah, jika antara pihak pemberi dengan penerima ada hubungan pekerjaan/kegiatan dan biasanya pemberian dalam jumlah besar sebagai tujuan untuk memperlancar usaha. Maka pemberian jenis ini akan dikategorikan sebagai pemberian hadiah yang merupakan objek PPh.


Baca Selengkapnya......

Thursday, February 19, 2009

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB

Menteri Keuangan kembali menetapkan tata cara penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000. Penetapan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 tanggal 5 Februari 2009. Peraturan ini mengubah Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan, berarti mulai berlaku tanggal 5 April 2009. Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran Nomor SE-26/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 ini, maka penetapan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dilakukan secara regional oleh Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana, ditetapkan sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
  3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, ditetapkan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4;
  6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4.

Baca Selengkapnya......

Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Fasilitas Sunset Policy

Seiring dengan adanya perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas sunset policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta perlunya dilakukan penyesuaian aturan pelaksanaan untuk menindaklanjuti perpanjangan jangka waktu ini, maka Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 tanggal 2 Februari 2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 ini mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2008 yang akan memperoleh fasilitas sunset policy adalah hingga 28 Februari 2009.
Ketentuan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009.
Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-13/PJ/2009 tanggal 23 Februari 2009.



Baca Selengkapnya......

Friday, February 13, 2009

Di Mana Tempat Melaporkan SPT Tahunan PPh?

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009 tanggal 18 Pebruari 2009 saat ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui Mobil Pajak, Pojok Pajak dan Drop Box"

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2008 semakin dekat. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini berarti untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008, paling lambat harus disampaikan tanggal 31 Maret 2009.
  2. bagi Wajib Pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini berarti untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, paling lambat harus disampaikan tanggal 30 April 2009.

Kapan Batas Waktu Setoran PPh Pasal 29?

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa apabila pajak terutang ternyata lebih besar dari kredit pajak yang mengakibatkan timbulnya pajak kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak ini harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan. Hal ini berarti sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan (paling lambat penyampaian adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan) Wajib Pajak sudah harus melunasi PPh Pasal 29.

Ke Mana Saya Harus Membayar PPh Pasal 29

Pembayaran PPh Pasal 29 dan umumnya untuk pembayaran PPh dan PPN dapat dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro di seluruh Indonesia.
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran pajak. Pada umumnya bank yang dapat menerima pembayaran pajak adalah Bank Pemerintah dan Bank Umum Swasta Nasional. Biasanya kantor bank yang melayani pembayaran pajaka adalah Kantor Pusat dan Kantor Cabang Utama, serta ada beberapa bank yang juga melayani pembayaran pajak pada Kantor Cabang Pembantu.

Ke Mana Saya Harus Melaporkan/Menyampaikan SPT Tahunan PPh?

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 diatur bahwa SPT Tahunan PPh harus disampaikan secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak, dikirim melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk penyampaian secara langsung SPT Tahunan PPh tahun 2008 ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pelayanan (sebagaimana diumumkan kepada masyarakat dengan Pengumuman Nomor PENG-04/PJ.09/2009 tanggal 13 Pebruari 2009) sebagai berikut:
  1. SPT Tahunan PPh disampaikan secara langsung atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat.
  2. SPT Tahunan PPh disampaikan melalui drop box Ditjen Pajak yang ditempatkan di KPP, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau tempat-tempat tertentu lainnya.
  3. SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan masing-masing, yang selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif (oleh pemberi kerja).

Ketentuan mengenai penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui tempat lain yang meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009 tanggal 18 Pebruari 2009.

Bagaimana cara membuat laporan SPT dan formulir apa yang harus digunakan?
Jika Anda adalah Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pegawai, pekerja, direktur, atau orang-orang yang bekerja dan mendapatkan imbalan sehubungan dengan pekerjaannya itu, dapat mempelajari cara pengisian SPT Tahunan PPh, Formulir apa yang harus digunakan dan bagaimana pelaporannya dengan membaca buku MY TAX SPT 1770 SS DAN 1770 S, Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan) karangan Syafrianto & Lani Dharmasetya yang diterbitkan oleh Elex Media Komputindo. Buku ini dapat diperoleh di toko buku Gramedia di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya......

Thursday, February 12, 2009

WP Tidak Perlu Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan dari Wajib Pajak serta untuk meringankan likuiditas dari Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan insentif perpajakan berupa pemberian pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009 tanpa melalui permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak serta pemberian persetujuan dari pihak DJP. Wajib Pajak hanya cukup menyampaikan surat pemberitahuan untuk melakukan pengurangan setoran PPh Pasal 25 yang disertai dengan alasannya. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Pebruari 2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.
Direktur Jenderal Pajak juga mengeluarkan penegasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan PER-10/PJ/2009 ini melalui Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009.

WAJIB PAJAK YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS INI

Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009 dan kepadanya dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% dari PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar, untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
Penentuan dasar pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 25% ini adalah atas:
  1. besarnya PPh Pasal 25 yang seharusnya disetorkan untuk masa Desember 2008; atau
  2. Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008, adalah atas besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa dan WP lain yang wajib membuat laporan keuangan berkala.

TATA CARA PROSES PENGURANGAN PPh PASAL 25
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25 yang diminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I dan Lampiran II PER-10/PJ/2009, disertai dengan:
  1. Penghitungan PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 atau penghitungan sementaran PPh terutang tahun pajak 2008, dan
  2. >Perkiraan penghitungan PPh yang akan terutang tahun 2009.
Pemberitahuan ini harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April 2009.

PERLAKUAN UNTUK PENGURANGAN PPh PASAL 25 MASA JULI s.d. DESEMBER 2009
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis (dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III PER-10/PJ/2009) mengenai pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Juli s.d. Desember 2009 kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh yang terutang yagn menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009, yang disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
  2. perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009.

Atas permohonan ini KPP melakukan evaluasi dengan mempertimbankan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009 dan menerbitkan surat keputusan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan paling lama 3 hari kerja sejak jangka waktu penerbitan surat keputusan tersebut berakhir.
Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, maka Wajib Pajak membayar PPh Pasal 25 masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar PPh Pasal 25 yang dihitung sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) UU PPh.

Bagi Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya(Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000) dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ./2000.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, February 10, 2009

Batasan SPT 1770 SS: Penghasilan Bruto sampai dengan Rp 60 Juta

Untuk tahun pajak 2008, batasan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya telah dinaikkan menjadi sebesar Rp 60.000.000,00. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2009 tanggal 2 Februari 2009.

PER-7/PJ/2009 ini mengubah ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008.
Dalam perubahan ini disebutkan bahwa bentuk formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Yang menjadi permasalahan adalah apakah ketentuan ini berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2008? Jika kita cermati pada Pasal II disebutkan bahwa Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (yaitu tanggal 2 Februari 2009). Namun jika kita tinjau lagi ketentuan yang diubahnya yaitu PER-24/PJ/2008, maka dapat kita temukan sejak kapan ketentuan ini berlaku. Pada Pasal 4 PER-24/PJ/2008 ditegaskan bahwa Form 1770 SS ini berlaku untuk tahun pajak 2008 dan Pasal ini tidak diubah. Artinya ketentuan batasan Rp 60.000.000,00 memang diterapkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2008.
Namun terdapat satu kesalahan dalam ketentuan ini adalah, ternyata lampiran yang dilampirkan berupa formulir 1770 SS, pada bagian petunjuknya masih tetap format yang lama yaitu batasan pengguna SPT ini adalah untuk penghasilan maksimal Rp 48.000.000,00.

Untuk download file SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS format excel: klik di sini.

Baca Selengkapnya......

PPh atas Dividen yang Diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri

Ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai pengenaan PPh atas Dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2d) telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Sebelum tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh atas dividen yang diterima oleh orang pribadi perlakuannya sama dengan dividen yang diterima oleh badan, yaitu dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh. Namun sejak 1 Januari 2009 atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tidak lagi dikenakan PPh Pasal 23, melainkan ketentuan pemajakannya diatur dalam Pasal 17 ayat (2d).
Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2009 ini adalah sebagai berikut:

SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri penerima dividen

OBJEK PAJAK
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri.

PEMOTONG PAJAK
Pihak yang membayarakan atau pihak yang ditunjuk selaku pembayar dividen.

TARIF PAJAK
Sebesar 10% dan bersifat final

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya......

Bantuan dan Sumbangan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Penghasilan yang diperoleh dari Sumbangan dan Bantuan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bukanlah merupakan objek PPh. Menindaklanjuti ketentuan ini, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Di dalam PP ini mengatur penghasilan yang tidak dikenakan PPh tersebut adalah berupa bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak pemberi dan penerima bantuan atau sumbangan tersebut.
Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2009 ini adalah:


DEFINISI SUMBANGAN DAN BANTUAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK
Zakat adalah zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima zakat yang berhak.
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia adalah: sumbangan keagamaan yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima sumbangan yang berhak.
Bantuan atau sumbangan ini adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Baca Selengkapnya......

PPh atas Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka di Bursa

Penghasilan yang berasal dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa adalah merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Ketentuan mengenai pemotongan PPh yang bersifat final atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka di bursa ini diatur sebagai berikut:

SUBJEK PAJAK
Orang Pribadi dan Badan

OBJEK PAJAK
Penghasilan yang diterima/diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.

BESARNYA PAJAK
2,5% dari margin awal

PEMUNGUT PAJAK
Lembaga kliring dan penjamin

Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2009 dan tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.


PERATURAN INI DICABUT

Putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 (terutama Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 5) dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008. Akibatnya, maka ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2009 ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan yang mengatur mengenai pencabutan PP Nomor 17 Tahun 2009 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tanggal 6 Juni 2011.

Dengan dicabutnya ketentuan mengenai pengenaan PPh atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa ini, maka seluruh PPh yang telah dipungut berdasarkan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2009 (sejak 1 Januari 2009), harus dikembalikan yang mekanismenya menggunakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Selengkapnya......

PPh atas Bunga Simpanan Obligasi

Penghasilan berupa Bunga obligasi adalah merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Ketentuan mengenai pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga obligasi ini diatur sebagai berikut:

OBJEK PAJAK
Bunga atas obligasi yang diperoleh/diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.

DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh FINAL MENURUT PP INI
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima oleh WP dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya disahkan oleh Menteri Keuangan dan oleh WP ban yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikecualikan dari pengenaan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

TARIF PPh
Penghasilan berupa bunga obligasi ini dikenakan PPh yang bersifat final dengan ketentuan:
Bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.

Diskonto obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).

Diskonto obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima WP reksadana yang terdaftar pada Bapepam dan Lembaga Keuangan, sebesar:
- 0% untuk tahun 2009 sampai dengan 2010
- 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013
- 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Pemotong PPh ini adalah:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayar yang ditunjuk
- Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Baca Selengkapnya......

PPh atas Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi adalah merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Ketentuan mengenai pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya ini diatur sebagai berikut:
OBJEK PPh FINAL
Penghasilan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi merupakan objek PPh yang bersifat final.
Bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha adalah dikecualikan dari pengenaan PPh Final ini.

BESARNYA PENGENAAN PPh
Besarnya PPh atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi adalah:
- 0% untuk penghasilan bunga sampai dengan Rp 240.000,00 per bulan;
- 10% untuk penghasilan bunga yang lebih dari Rp 240.000,00 per bulan.

PEMOTONG PPh ATAS BUNGA KOPERASI
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga ini wajib memotong PPh yang bersifat final tersebut.

SAAT MULAI BERLAKU
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, dan aturan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoaran dan pelaporannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya......

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Januari 2009 Telah Berubah

Hari ini adalah hari terakhir penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan ke kas negara untuk masa Januari 2009. Tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2009 ini telah berubah. Hal ini sesuai dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta aturan-aturan pelaksananya yaitu:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 mengenai Biaya Jabatan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 mengenai batasan upah harian yang tidak dipotong PPh Pasal 21.
Oleh sebab itu, bagi para pembaca yang merupakan pemotong PPh Pasal 21 agar memperhatikan ketentuan-ketentuan baru ini supaya tidak terjadi kelebihan setor pajak untuk masa Januari 2009 ini.
Apa saja ketentuan yang telah berubah mulai masa Januari 2009 ini?
Beberapa Perubahan atas Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21

PTKP BAGI PENERIMA PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI
PTKP Bagi orang pribadi bukan Pegawai seperti petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai, distributor MLM atau direct selling, penjaja barang dagangan yang tidak berstatus pegawai atau penerima penghasilan lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan.
Syarat bagi penerima penghasilan bukan pegawai untuk mendapatkan pengurangan PTKP yaitu orang pribadi bukan pegawai penerima penghasilan tersebut harus memiliki NPWP (untuk wanita kawin, maka suaminya harus memiliki NPWP) dan memberikan fotokopi kartu NPWP miliknya (atau milik suaminya, bagi wanita kawin) kepada pemotong PPh Pasal 21.
Pasal 12 PMK 252/PMK.03/2008)

TARIF PPh PASAL 21 MENGGUNAKAN TARIF PASAL 17 UU PPh
Dalam ketentuan baru ini, tarif pemotongan PPh Pasal 21 adalah dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas penghasilan yang diterima oleh:
  1. Pegawai tetap
  2. Penerima Pensiun
  3. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
  4. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayarkan secara bulanan
  5. Pembayaran kepada bukan pegawai atas jasa/pekerjaan yang bersifat tidak berkesinambungan, pembayaran utuh yang tidak dipecah-pecah dan pembayaran yang bersifat berkesinambungan berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis.
  6. honor atau imbalan anggota komisaris atau dewan pengawas yang bukan pegawai
  7. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima mantan pegawai
  8. penarikan dana pensiun pada dana pensiun yang didirikan dan disahkan Menteri Keuangan.
(Pasal 13, 14, 15 dan 16 PMK 252/PMK.03/2008)
Jadi saat ini tenaga ahli tidak lagi dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 7,5%?

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 YANG TIDAK MEMILIKI NPWP
Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai dan bukan pegawai yang tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan dalam PPh Pasal 21, sehingga jumlah PPh yang dipotong tarifnya menjadi 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong.
(Pasal 20 PMK 252/PMK.03/2008)

BIAYA JABATAN
Biaya Jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
Biaya Pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan.
(Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008)

BATAS UPAH HARIAN YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 21
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya sampai dengan jumlah Rp 150.000,00 sehari tidak dipotong PPh Pasal 21. Namun ketentuan ini tidak berlaku jika penghasilan bruto ini telah melebihi Rp 1.320.000,00 (jika upah harian tersebut diakumulasikan selama sebulan) atau jika penghasilan upah harian ini dibayarkan secara bulanan.
(Pasal 1 dan Pasal 2 PMK 254/PMK.03/2008)
(c) syafrianto 10022009

Baca Selengkapnya......

Friday, February 6, 2009

KPP Buka Hari Sabtu Selama Februari s.d. Maret 2009

Direktur Jenderal Pajak kembali menginstruksikan segenap jajarannya yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka pada hari Sabtu (selama bulan Februari dan Maret 2009) dan melayani pemenuhan kewajiban dari Wajib Pajak terutama dalam rangka pelaksanaan Program Sunset Policy dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2009 tanggal 4 Februari 2009.
Dalam Surat Edaran ini, Direktur Jenderal Pajak meminta seluruh KPP untuk tetap buka pada hari Sabtu dengan jadwal sebagai berikut:

Bulan Februari 2009
  1. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21 Februari 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat
  2. Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 17.00 waktu setempat

Bulan Maret 2009
  1. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21, 28 Maret 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 memperpanjang jam kerja hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Sedangkan pada hari Kamis tanggal 30 April 2009, sehubungan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, maka jam kerja KPP diperpanjang hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Untuk melayani pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh para Wajib Pajak ini, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan telah meminta kepada seluruh Bank Persepsi dan Kantor Pos dan Giro untuk membuka pelayanan pada hari-hari yang sama dengan instruksi dari Direktur Jenderal Pajak kepada seluruh KPP di Indonesia ini, untuk setiap hari sabtu selama bulan Februari dan Maret 2009 melalui Surat Nomor S-584/PB/2009 tanggal 6 Februari 2009.
Jadwal KPP buka di hari sabtu selama bulan April 2009 dapat dibaca di sini.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, February 3, 2009

Wajib Pajak Baru: Kapan Saya Harus Lapor Pajak?

Setelah seluruh masyarakat Indonesia dihebohkan dengan program sunset policy pada tahun 2008, maka saat ini mereka yang telah memanfaatkan program sunset policy dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP menjadi bingung dengan kewajiban apa yang harus dilakukan selanjutnya dan kapan harus memenuhi kewajiban pajak tersebut.
Pada tulisan sebelumnya yang pernah diposting oleh penulis, penulis telah membahas mengenai langkah apa yang harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak karyawan setelah ia mendapatkan NPWP (artikel tersebut dapat dibaca di sini). Namun masih banyak Wajib Pajak baru yang bingung dan tidak mengetahui kapan mereka harus memenuhi kewajiban pajaknya.

Kewajiban dari seorang Wajib Pajak adalah menghitung besarnya pajak yang terutang atas seluruh penghasilan yang dia terima dalam suatu periode, memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor atau dipotong sebelumnya atas penghasilan yang diperolehnya tersebut dengan pajak terutang hasil perhitungan yang dilakukannya dan menyetorkan pajak yang masih kurang dibayar serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak dengan menggunakan sarana Surat Pemberitahuan (SPT).

Seorang Wajib Pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT sejak ia terdaftar dan mendapatkan NPWP.

Jenis SPT (baca: kewajiban pajak) yang harus dilaporkan oleh seorang Wajib Pajak dapat dilihat dari Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang biasanya akan diperoleh bersamaan dengan Kartu NPWP, oleh Wajib Pajak yang mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya didaftarkan secara kolektif oleh pemberi kerja (perusahaan) atau yang mendapatkan NPWP karena didaftarkan secara jabatan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, dapat memperoleh SKT ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar dengan menunjukkan kartu NPWP yang telah diperolehnya.

KAPAN HARUS MULAI MELAPORKAN SPT?

Seorang Wajib Pajak yang baru terdaftar, sudah wajib melaporkan SPT sejak ia terdaftar. Kewajiban yang harus dilakukan, yang terdiri dari:

- SPT Masa
Kewajibannya sudah dimulai pada bulan dimana ia terdaftar dan harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal terdaftar.

Contoh:
Tuan X terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 serta memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Maka Tuan X harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Agustus 2008 paling lambat tanggal 20 September 2008.

- SPT Tahunan
Kewajibannya sudah dimulai pada tahun dimana ia terdaftar dan harus dilaporkan paling lambat;
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak orang pribadi tersebut terdaftar.
  2. Untuk Wajib Pajak badan adalah pada tanggal 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak badan tersebut terdaftar.
Contoh:
  1. Tuan X yang terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2008 paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
  2. PT ABC yang terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 paling lambat tanggal 30 April 2009.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: