Penghasilan yang berasal dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa adalah merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Ketentuan mengenai pemotongan PPh yang bersifat final atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka di bursa ini diatur sebagai berikut:
SUBJEK PAJAK
Orang Pribadi dan Badan
OBJEK PAJAK
Penghasilan yang diterima/diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
BESARNYA PAJAK
2,5% dari margin awal
PEMUNGUT PAJAK
Lembaga kliring dan penjamin
Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2009 dan tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PERATURAN INI DICABUT
Putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 (terutama Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 5) dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008. Akibatnya, maka ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2009 ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan yang mengatur mengenai pencabutan PP Nomor 17 Tahun 2009 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tanggal 6 Juni 2011.
Dengan dicabutnya ketentuan mengenai pengenaan PPh atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa ini, maka seluruh PPh yang telah dipungut berdasarkan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2009 (sejak 1 Januari 2009), harus dikembalikan yang mekanismenya menggunakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Ketentuan mengenai pemotongan PPh yang bersifat final atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka di bursa ini diatur sebagai berikut:
SUBJEK PAJAK
Orang Pribadi dan Badan
OBJEK PAJAK
Penghasilan yang diterima/diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
BESARNYA PAJAK
2,5% dari margin awal
PEMUNGUT PAJAK
Lembaga kliring dan penjamin
Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2009 dan tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PERATURAN INI DICABUT
Putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 (terutama Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 5) dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008. Akibatnya, maka ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2009 ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan yang mengatur mengenai pencabutan PP Nomor 17 Tahun 2009 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tanggal 6 Juni 2011.
Dengan dicabutnya ketentuan mengenai pengenaan PPh atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa ini, maka seluruh PPh yang telah dipungut berdasarkan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2009 (sejak 1 Januari 2009), harus dikembalikan yang mekanismenya menggunakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
0 Comments
Posting Komentar