..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 12 Februari 2009

WP Tidak Perlu Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan dari Wajib Pajak serta untuk meringankan likuiditas dari Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan insentif perpajakan berupa pemberian pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009 tanpa melalui permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak serta pemberian persetujuan dari pihak DJP. Wajib Pajak hanya cukup menyampaikan surat pemberitahuan untuk melakukan pengurangan setoran PPh Pasal 25 yang disertai dengan alasannya. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Pebruari 2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.
Direktur Jenderal Pajak juga mengeluarkan penegasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan PER-10/PJ/2009 ini melalui Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009.

WAJIB PAJAK YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS INI

Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009 dan kepadanya dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% dari PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar, untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
Penentuan dasar pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 25% ini adalah atas:
  1. besarnya PPh Pasal 25 yang seharusnya disetorkan untuk masa Desember 2008; atau
  2. Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008, adalah atas besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa dan WP lain yang wajib membuat laporan keuangan berkala.

TATA CARA PROSES PENGURANGAN PPh PASAL 25
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25 yang diminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I dan Lampiran II PER-10/PJ/2009, disertai dengan:
  1. Penghitungan PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 atau penghitungan sementaran PPh terutang tahun pajak 2008, dan
  2. Perkiraan penghitungan PPh yang akan terutang tahun 2009.
Pemberitahuan ini harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April 2009.

PERLAKUAN UNTUK PENGURANGAN PPh PASAL 25 MASA JULI s.d. DESEMBER 2009
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis (dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III PER-10/PJ/2009) mengenai pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Juli s.d. Desember 2009 kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh yang terutang yagn menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009, yang disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
  2. perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009.

Atas permohonan ini KPP melakukan evaluasi dengan mempertimbankan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009 dan menerbitkan surat keputusan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan paling lama 3 hari kerja sejak jangka waktu penerbitan surat keputusan tersebut berakhir.
Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, maka Wajib Pajak membayar PPh Pasal 25 masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar PPh Pasal 25 yang dihitung sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) UU PPh.

Bagi Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000) dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ./2000.

15 Comments

Anonim

Dear Anto,

To, jika di akhir 2008 kemaren, perush tersebut bangkrut (jadi tidak ada kegiatan operasional lagi). Bgmn dgn angsuran PPh 25 masa Jan 09? Boleh ga kita buat surat pemberitahuan ke DJP bahwa mulai tahun pajak 2009 (mulai Jan 2009) perush sudah tidak mempunyai kegiatan operasional lagi?

Jika boleh, format surat yg dipakai jg seperti yg tercantum di Lampiran I dan II PER 10 diatas?

Thanks yah..

Jenny

Anto 13 Februari 2009 pukul 15.54

Dear Jenny,
Jika kita simak Pasal 2 dari PER-10/PJ/2009, Wajib Pajak hanya akan mendapatkan pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009 maksimal hanya sampai 25% dari PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayarkan, artinya Wajib Pajak masih tetap harus membayar PPh Pasal 25 sebesar 75% dari PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar.
Dalam kasus Jenny ini, perusahaan adalah bangkrut, sehingga PPh Pasal 25 masa Januari 2009 seharusnya akan menjadi nihil (pengurangannya sebesar 100%), maka tidak berlaku ketentuan PER-10/PJ/2009.
Untuk kasus ini seharusnya memenuhi ketentuan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 dan berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2009, maka harus diproses dengan menggunakan KEP-537/PJ./2000, yaitu dengan cara mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari KPP.

Anonim

Dear Anto,

Kalo perusahaan belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008, berarti dasar penguranganya 25 % adalah dari pph 25 yg dibayarkan di bulan desember, betul?

nilai tersebut berlau untuk pembayaran pph 25 masa dari maret-juni atau maret saja (karena untuk april perusahaan pasti sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008)?

Terimakasih...

Anto 3 April 2009 pukul 16.43

Coba Jenny baca lagi SE-33/PJ/2009 Nomor 1 huruf c terutama angka 3), dimana ditegaskan bahwa "Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 setelah pemberitahuan tertulis disampaikan maka pengurangan PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 tersebut.

Anonim

Malam Pak Anto, mohon pencerahannya mengenai angsuran PPh Pasal 25 u/ kondisi perush normal.

Masa Jan + Feb 2008 = @100ribu (angka dari spt tahunan 2006) ; total Rp 200ribu
Masa Apr s/d Masa Des 2008 = @300ribu (angka dari spt tahunan 2007); total = Rp 2,7juta
Jadi total yg sudah diangsur dari Jan s/d Des 2008 = Rp 2,9 juta. Kelak angka ini akan menjadi pengurang u/ pajak terutang yg akan dilunasi tgl.25 April 2009 (batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2008); asumsi pajak terutang 2008 > Rp 2,9juta

Pertanyaannya adalah :
Dibulan april ini (seandainya) hingga tgl 14 belum keluar angka Pajak terutang u/spt tahunan 2008;
apakah boleh membayar angsuran PPh25 u/ tahun pajak 2009 sebesar Rp 300ribu?(sama dengan angsuran masa sebelumnya)

Terima kasih u/ waktu Bapak menjawab pertanyaan kami,

Salam,

Anto 6 April 2009 pukul 16.48

Dari contoh yang Anda sebutkan di atas, tampaknya ada kekeliruan. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Maret 2008 seharusnya juga sudah dilakukan yaitu sebesar Rp 300.000 (berdasarkan SPT Tahunan 2007), sehingga total PPh Pasal 25 yang telah disetor selama tahun 2008 adalah sebesar Rp 3,2 juta (bukan Rp 2,9 juta). Dalam kasus ini saya asumsikan untuk PPh Badan = perusahaan; (mulai tahun pajak 2008 ini, disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2009).
Menurut Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum disampaikan SPT Tahunan PPh (berarti bulan Januari, Februari dan Maret 2009; karena SPT baru disampaikan 30 April 2009) besarnya sama dengan angsuran bulan terakhir (Desember) tahun 2008, yaitu Rp 300.000.

Anonim

dear Pak Anto,

terima kasih banyak atas koreksi dan jawaban Bapak.

salam sukses,

Kahono 13 April 2009 pukul 17.00

Terima kasih Pak informasinya..

Anonim

Dear Pak Anto,

Sehubungan dengan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh 25 masa Juli-Des 2009, berdasarkan PER-10.PJ.2009 dalam lampiran IV nya ada laporan evaluasi, apakah hal ini berarti terhadap WP badan tsb. akan dilakukan pemeriksaan (petugas pajak datang ke WP badan dalam kurun waktu 2minggu?)

Thanks a lot u/ pencerahannya
salam,

Anto 27 April 2009 pukul 14.27

Yang dimaksud dengan melakukan evaluasi adalah pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak beserta dokumen pendukungnya (antara lain proyeksi laporan keuangan tahun berjalan). Penelitian yang dilakukan ini tidak sama seperti pemeriksaan. Petugas DJP melakukan penelitian, analisis dan evaluasi berdasarkan dokumen yang diserahkan tersebut serta mempertimbangkan kondisi-kondisi lainnya (seperti kondisi laporan keuangan perusahaan, keadaan pasar, keadaan usaha sejenis dan sebagainya). Penelitian ini hanya dilakukan di kantor pihak DJP (tidak seperti pemeriksaan lapangan, yaitu pihak DJP turun ke lokasi WP).

Anonim

thanks a lot for ur help

salam,

yana

saya mau bertanya,apakah ada perubahan terakhir tebtang Kep 537/PJ./2000 Tentang penghitungan pajak penghasilan dal hal tertentu?,terimakasih sebelumnya

Anto 20 Mei 2011 pukul 08.34

Sdr Yana,
Sampai dengan saat ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 masih belum diubah (belum ada penggantinya). Jadi untuk tata cara pengurangan atau kenaikan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan tetap mengacu pada KEP-537/PJ./2000 sampai ada ketentuan penggantinya.

aliza fahira shaumi 6 Mei 2020 pukul 18.18

kalau diperbolehkan saya mau bertanya beberapa pertanyaan :
1. kalau permohonan pengurangan diterima, berlakunya sampai bulan Desember, dan kemudian untuk Januari s.d Maret tahun pajak berikutnya mengikuti yg desember? intinya apakah masa berlakunua sampao dengam kita melaporkan SPT tahunan berikutnya?

2. untuk mengajukan permohonan pengurangan kita harus menghitung berapa penghasilan sebelum dan sesudah permohonan, apakah itu sama saja kita menghitung SPT yang akan menjadi dasar perhitungan tahun pajak berikutnya?

Terimakasih

Anto 9 Mei 2020 pukul 21.24

Mejawab pertanyaan Sdr Aliza fahira shaumi:
1. sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, maka besarnya angsuran PPh untuk masa Januari s.d. Maret tahun pajak berikutnya adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 yang sudah disetorkan untuk masa Desember. Karena pada masa Desember ini mendapatkan pengurangan PPh Pasal 25, ini artinya bahwa setoran PPh Pasal 25 masa Januari s.d. Maret tahun pajak berikutnya adalah sesuai dengan angsuran yang disetujui di pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

2. Untuk mengajukan pengurangan PPh Pasal 25 ini, yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan yang dilampiri dengan perhitungan pajak penghasilan pada tahun berjalan untuk realisasi penghasilan yang sudah diterima dari 1 Januari sampai dengan periode sebelum diajukan surat permohonan serta proyeksi (prognosa) penghasilan yang akan diperoleh dari maasa saat pengajuan permohonan sampai dengan akhir tahun (31 Desember), untuk menentukan berapa perkiraan PPh terutang yang akan terjadi pada tahun berjalan ini, sehingga berhak mendapatkan pengurangan PPh Pasal 25.

Posting Komentar