..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 10 Februari 2009

PPh atas Bunga Simpanan Obligasi

Penghasilan berupa Bunga obligasi adalah merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Ketentuan mengenai pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga obligasi ini diatur sebagai berikut:

OBJEK PAJAK
Bunga atas obligasi yang diperoleh/diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.

DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh FINAL MENURUT PP INI
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima oleh WP dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya disahkan oleh Menteri Keuangan dan oleh WP ban yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikecualikan dari pengenaan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

TARIF PPh
Penghasilan berupa bunga obligasi ini dikenakan PPh yang bersifat final dengan ketentuan:
Bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.

Diskonto obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).

Diskonto obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima WP reksadana yang terdaftar pada Bapepam dan Lembaga Keuangan, sebesar:
- 0% untuk tahun 2009 sampai dengan 2010
- 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013
- 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Pemotong PPh ini adalah:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayar yang ditunjuk
- Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

2 Comments

Anonim

Pak Anto yang baik hati,

Numpang tanya, apabila di Februari 2010 PT.xyz WPDN meminjam uang ke sebuah Bank ABC cabang Singapura. Bank ABC ini berpusat di Jakarta (WPDN). Pertanyaannya adalah : pada saat membayar bunga ke Bank ABC Cabang Singapura pada bulan Maret 2010, apakah PT.xyz memotong PPh Pasal 26?

Mohon jawaban Bapak bersama dasar aturannya. Terima kasih banyak ya Pak

rgrds,

Anto 22 Maret 2010 pukul 21.44

Kasus yang umumnya terjadi adalah suatu perusahaan asing (pusat di LN) memiliki cabang/Bentuk Usaha Tetap/BUT di Indonesia. Apabila BUT/Cabang di Indonesia memiliki usaha sejenis dengan usaha yang dijalankan pusat, dan perusahaan asing (di LN) ini melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia (yang usahanya sama dengan yang dijalankan BUT di Indonesia), maka penghasilan yang diterima oleh pusatnya di LN harus ditarik sebagai penghasilan BUT di Indonesia dan dikenakan pajak di Indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU PPh).
Namun dalam kasus Anda ini adalah kebalikannya. Maka menurut saya penghasilan bunga yang diterima cabang di LN sebenarnya adalah penghasilan Bank ABC pusat sehingga harus dipotong PPh atas penghasilan bunga tersebut.

Posting Komentar