..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 10 Februari 2009

Bantuan dan Sumbangan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Penghasilan yang diperoleh dari Sumbangan dan Bantuan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bukanlah merupakan objek PPh. Menindaklanjuti ketentuan ini, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Di dalam PP ini mengatur penghasilan yang tidak dikenakan PPh tersebut adalah berupa bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak pemberi dan penerima bantuan atau sumbangan tersebut.
Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2009 ini adalah:


DEFINISI SUMBANGAN DAN BANTUAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK
Zakat adalah zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima zakat yang berhak.
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia adalah: sumbangan keagamaan yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima sumbangan yang berhak.
Bantuan atau sumbangan ini adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

4 Comments

Anonim

Selamat Siang,
Mau tanya pak, apakah dengan terbitnya PP ini , bagi pihak pemberi sumbangan atau bantuan, dapatkah pengeluaran tersebut dikategorikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto ?

Salam
Thio

Anto 11 Februari 2009 pukul 12.21

Bantuan dan sumbangan untuk keagamaan berupa zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia kepada badan yang disahkan/dibentuk Pemerintah boleh menjadi biaya pengurang bagi pihak yang memberikan sumbangan/bantuan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 Tahun 2008.

Anonim

di UU PPH psl 6 ayat 1 huruf m terdapat "sumbangan dalam rangka pembinaan olaharaga".

bisa dijelaskan sumbangan yg seperti apa?

Terima Kasih

Anto 12 Februari 2009 pukul 12.56

Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m disebutkan: "sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah". Jenis dan bagaimana bentuk sumbangan tersebut akan ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hingga saat ini PP ini masih belum diterbitkan, jadi kita tunggu saja PP-nya. Jika sudah keluar, pasti akan langsung diposting di blog ini. Ikuti terus perkembangan blog ini.

Posting Komentar