..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 10 Februari 2009

Batasan SPT 1770 SS: Penghasilan Bruto sampai dengan Rp 60 Juta

Untuk tahun pajak 2008, batasan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya telah dinaikkan menjadi sebesar Rp 60.000.000,00. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2009 tanggal 2 Februari 2009.

PER-7/PJ/2009 ini mengubah ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008.
Dalam perubahan ini disebutkan bahwa bentuk formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Yang menjadi permasalahan adalah apakah ketentuan ini berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2008? Jika kita cermati pada Pasal II disebutkan bahwa Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (yaitu tanggal 2 Februari 2009). Namun jika kita tinjau lagi ketentuan yang diubahnya yaitu PER-24/PJ/2008, maka dapat kita temukan sejak kapan ketentuan ini berlaku. Pada Pasal 4 PER-24/PJ/2008 ditegaskan bahwa Form 1770 SS ini berlaku untuk tahun pajak 2008 dan Pasal ini tidak diubah. Artinya ketentuan batasan Rp 60.000.000,00 memang diterapkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2008.
Namun terdapat satu kesalahan dalam ketentuan ini adalah, ternyata lampiran yang dilampirkan berupa formulir 1770 SS, pada bagian petunjuknya masih tetap format yang lama yaitu batasan pengguna SPT ini adalah untuk penghasilan maksimal Rp 48.000.000,00.

Untuk download file SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS format excel: klik di sini.

34 Comments

Anonim

kalo istri bekerja, total penghasilan lebih dr 60 jt apakah msh menggunakan form 1770ss? trims....

Anto 13 Februari 2009 pukul 08.16

Harus menggunakan form 1770 S.
Form 1770 SS ini digunakan untuk Wajib Pajak yang hanya bekerja pada 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp 60 juta, serta tidak memperoleh penghasilan lainnya (termasuk yang diperoleh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya serta penghasilan yang bersifat final) kecuali penghasilan lain yang berasal dari bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Baca Halaman 11 buku karangan saya: My Tax SPT 1770 SS dan SPT 1770 S (buku ini dapat diperoleh di seluruh toko Buku Gramedia di seluruh Indonesia).

Anonim

Selamat Siang P'Safrianto.....
apakah dengan form 1770SS tetap harus melampirkan daftar harta dan daftar kewajiban
seperti pada form 1770S?
trims....

Anto 17 Februari 2009 pukul 11.13

Memang tidak ada kebijakan yang mengharuskan WP melampirkan rincian harta dan kewajiban (sebagai perincian/break down) harta yang disajikan dalam form 1770 SS. Namun saya sarankan sebaiknya Anda membuat daftar harta/kewajiban (Formatnya ikut form 1770 S Lampiran II). Hal ini supaya Anda memiliki arsip yang atas rincian harta yang sama dengan yang dimiliki oleh pihak KPP.
Namun lampiran ini kembali diserahkan kepada Anda apakah tetap akan dilampirkan atau tidak.

Anonim

selamat siang..,
kalau untuk membuat spt karyawan tahunan 2008, apakah tarip baru PTKP sdh mulai diberlakukan..??
terimakasih....

Anto 18 Februari 2009 pukul 07.08

Tarif PTKP baru (sebesar Rp 15.840.000 untuk status diri WP = TK/0) mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009 (atau untuk tahun pajak 2009.
Sedangkan untuk menghitung PPh Pasal 21 tahun 2008 (untuk mengisi SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008) masih menggunakan PTKP yang lama (sebesar Rp 13.200.000 untuk status diri WP = TK/0).

Anonim

Siang pak anto...

Apakah ["Hadiah Perkawinan" berupa uang yg terkumpul] merupakan objek pajak seperti pengertian psl 4 huruf b ?
atau termasuk pengertian sumbangan (bukan objek pajak) ? ==== SPT 1770

Terimakasih sebelumnya atas kesediaan pak anto menjawab permasalahan kami ini...

Anonim

siang pak syafrianto, saya ada bbrp pertanyaan:
1. pada kolom pengisian 1770 S-II bag A no 10 a yang diisi di situ apakah apabila istri bekerja dengan penggabungan penghasilan dengan suami (dr lampiran 1721-A1 istri)atau bagaimana? & apabila istri mempunyai npwp sendiri (nomor tidak menginduk npwp suami) apakah kolom tsb di spt tahunan suami juga diisi? krn saya agak bingung dengan kolom bag ini.
b. apabila di kantor wp disebutkan statusnya mis K/- tetapi ternyata istri bekerja artinya dari form 1721 A1 yang diberikan ke pegawai akan berbeda ptkpnya dong dengan pelaporan di SPT OP? bisa tjd lebih bayar tidak? pengaruhnya bgm istri blm punya npwp & yang sudah punya npwp sendiri (terpisah dari suami)kalau demikian yang terjadi bagaimana? mohon pencerahannya
3. pada kolom pengisian harta,asumsi suami & istri punya npwp apabila dibeli harta mis rumah atas nama istri sementara penghasilan istri di bawah 60 jt/th apakah harta tsb dimasukkan dapan pencatatan harta di spt istri atau di spt suami?
makasih atas pencerahannya, maaf terlalu banyak saya bertanya. Tks.

rani :)

Anto 27 Februari 2009 pukul 15.29

1. Pada bagian 1770 S-II Bagian A No. 10a, pada kolom Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima Isteri saja (Untuk SPTnya suami dan isteri tidak punya NPWP sendiri).
Jika isteri punya NPWP sendiri, maka pada SPT suami, kolom ini isinya adalah NIHIL (demikian juga pada SPT Isteri).
Sedangkan untuk pelaporan SPT Isteri sendiri, penghasilan yang diterima isteri ini diisikan pada form 1770 S No. 1.

2. Status PTKP sesuai form 1721 A1 adalah K/0. Isteri bekerja pada perusahaan sebagai karyawan (PTKP-nya akan diberikan sebesar TK).
Pelaporan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi si suami status PTKP-nya adalah juga K/0, karena penghasilan isteri telah dimasukkan pada kolom sebagaimana dijelaskan di atas dan PPh-nya telah dihitung tersendiri seolah-olah bersifat "final". Jadi jika suami dan keluarga tidak memperoleh penghasilan lainnya, maka otomatis PPh terutang akan sama dengan PPh yang telah dipotong di perusahaan suami. Jadi tidak akan terjadi lebih bayar.
Demikian pula halnya jika isteri punya NPWP sendiri dan lapor pajak sendiri.

3. Jika hanya suami yang punya NPWP (isteri ikut suami), maka pada bagian pelaporan harta, seluruh harta yang dimiliki atas nama suami, isteri serta tanggungannya (misal anak, orang tua) harus dilaporkan pada SPT suami.
Jika masing-masing punya NPWP, maka pada SPT suami melaporkan seluruh harta atas nama suami serta tanggungannya. Sedangkan pada SPT isteri hanya melaporkan seluruh harta atas nama isteri.

Anonim

thank banget atas jawabannya dan situs sangat membantu saya khusunya untuk lebih 'melek' soal perpajakan..

rani

Anonim

bagaimana single parent? anak saya 4, suami tidak tau ada dimana. bagaimana perhitungan nya ? apakah bisa di hitung 13,200,000,- + 3,600,000,- (1,200,000 x 3 anak)
mohon pencerahan

Anto 16 Maret 2009 pukul 16.11

Status Anda ini (sama juga dengan status wanita yang telah bercerai), maka jika anak-anak Anda tersebut memang tinggal bersama dengan Anda dan Anda tanggung sepenuhnya, maka Anda dapat menggunakan PTKP dengan status TK/3 (Tidak Kawin dengan tanggungan maksimal 3 orang anak) sehingga PTKP untuk tahun 2008 adalah 13.200.000 + 3.600.000 atau sebesar Rp 16.800.000

Anonim

Pak Mohon bantuan. Saya bukan pegawai, tetapi pekerja bebas (MC, jual2 baju & tas, dll) Penghasilan kotor saya kira 40 juta/thn. bagaimana pelaporannya, karna saya tidak punya pencatatan khusus mengenai itu, biasanya setelah menerima upah MC dalam amplop dan tidak punya tanda terima.

Anto 18 Maret 2009 pukul 07.33

Anda harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770.
Penghasilan sebagai MC (adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan) Anda laporkan pada form 1770 (SPT Induk/Halaman pertama) Bagian A Kolom 2 "Penghasilan Neto Sehubngan dengan Pekerjaan" sebesar penghasilan yang tercantum dalam Bukti Potong PPh yang diberikan kepada Anda.
Sedangkan untuk penghasilan dari penjualan baju dan tas, adalah termasuk penghasilan bebas, maka Anda harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan (Anda boleh memilih salah satu dari kedua metode tersebut) untuk menghitung penghasilan neto Anda.
Penghasilan ini Anda laporkan pada formulir 1770-I halaman Pertama Bagian A (jika Anda memilih menggunakan pembukuan), atau dilaporkan pada formulir 1770-I halaman kedua Bagian B (jika Anda memilih menggunakan Pencatatan).
Khusus jika Anda menggunakan pencatatan, maka besarnya norma penghitungan penghasilan neto dapat Anda lihat pada tabel norma, yang dapat Anda download pada blog saya ini (pada Menu: DOWNLOAD; yang ada di sebelah kanan (agak ke atas) dari tulisan ini).

Hally

Salam Pak Anto,

Saya mau tanya, klo ortu (papa&mama) saya sudah pensiun, jadi sekarang saya yang menjadi penanggungnya.

Ada beberapa assetnya yang diatasnamakan ke saya sebagian, tapi sebagian lagi masih atas nama ayah saya.

Pertanyaannya:
1. Utk asset yang atas nama saya, namun sebenarnya adalah nama ayah saya, apakah perlu saya laporkan? Klo ya, di bagian mana dlm formulir 1770S, warisan or hibah?

Klo saya isi bagian warisan, apakah nantinya perlu surat tertulis sebagai bukti or tidak perlu? Krn asset itu masih tetap punya ayah saya, bukan diwariskan.

2. Utk asset yang masih nama ayah saya, apakah saya perlu laporkan? Mengingat ayah saya tidak punya NPWP dan sudah pensiun.

Mohon bantuannya. Terima kasih.

Anto 30 Maret 2009 pukul 15.45

Salam Sdr. Hally
Harta yang dilaporkan pada bagian Daftar Harta (pada Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) adalah harta atas nama Wajib Pajak sendiri serta harta atas nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Untuk harta atas nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan, pada kolom keterangan, tulis nama pemilik harta tersebut.
Karena harta tersebut atas nama orang tua Anda, dan saat ini orang tua Anda tidak memiliki NPWP, tidak memperoleh penghasilan serta seluruh kebutuhan hidupnya menjadi tanggungan Anda sepenuhnya, maka harta tersebut dapat Anda laporkan dalam SPT Anda.

Anonim

Pak Anto, saya punya harta salah satunya adalah sepeda motor dengan harga perolehan 13.000.000 tahun 2007. Apakah untuk laporan SPT 2009 skr nilainya tetap 13.000.000 atau di susutkan sesuai ketentuan pajak?
Mohon penjelasannya.

Anto 22 Februari 2010 pukul 15.48

Jika yang Anda maksudkan adalah untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (melaporkan pada bagian Daftar Harta), maka nilai Sepeda Motor yang Anda laporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah nilai perolehan pada tahun 2007 tanpa disusutkan. Pada kolom harga perolehan tersebut, nilai yang diisikan adalah harga pada saat memperoleh harta tersebut, bukannya nilai pasar atau nilai buku pada tahun pelaporan SPT.

Anonim

Pak Anto, saya bekerja pada orang pribadi dimana setiap bulan saya tidak dipotong pajak penghasilan sednagkan saya telah memiliki npwp. bagaimana saya melaporka spt pajak tahunannya, dan form apa yang harus saya isi.
mohon penjelasannya

Anonim

Malam Pak Anto,

numpang tanya dong, setiap bulan sy menerima gaji dengan metoda gross up dimana perush menanggung pajaknya, yang sy tanyakan adalah THP (take home pay) selama setahun seharusnya ada di angka berapa pada form 1721-A1? apakah di angka 14?

thx

Anonim

Sore Pak Anto,

mau tanya tentang TAKE HOME PAY, di form 1721-A1, dimanakah angka yang sama dengan take home pay (angka satu atau angka 14?), metode gross up dimana pajak dan iuran asuransi ditanggung pemberi kerja

terima kasih,

Anonim

Malam pak Anto,

mau tanya tentang TAKE HOME PAY, apakah angka 14 angka 1 di form 1721-A1 mewakili angka take home pay? metode gross up dimana pajak dan asuransi ditanggung pemberi kerja

makasih atas jawabannya

Anonim

Malam pak Anto,

mau tanya tentang TAKE HOME PAY, apakah angka 14 angka 1 di form 1721-A1 mewakili angka take home pay? metode gross up dimana pajak dan asuransi ditanggung pemberi kerja

makasih atas jawabannya

Anonim

Malam pak Anto,

mau tanya tentang TAKE HOME PAY, apakah angka 1 atau angka 14 pada form 1721-A1 yang mewakili angka take home pay, dimana pajak dan asuransi ditanggung oleh pemberi kerja (metode gross up), soalnya setelah sy mendapat form 1721-A1 dari HrD, sy bingung u/ mencocokkan angka take home pay dengan form tsb.

makasih banyak atas jawaban Bapak

Anonim

Pak Anton, bagaimana pelaporan Spt tahunan jika saya bekerja di luar negeri dan sebelumnya pernah kerja di dalam negeri juga cuma dalam kurun waktu beberapa bulan saja. apakah saya hanya melaporkan penghasilan yg dapat di dalam negeri atau melaporkan penghasilan yg sudah digabungkan. mohon penjelasannya terimakasih.

Anto 22 Maret 2010 pukul 22.06

Hal inilah yang sering menjadi dilema bagi seorang Wajib Pajak (WP) apabila penghasilannya tidak dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Secara teori, WP yang tidak dipotong PPh Pasal 21 ini harus menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang atas penghasilannya.
Yang harus Anda lakukan adalah mendapatkan bukti pembayaran gaji dari orang pribadi yang mempekerjakan Anda (misalnya slip bukti pembayaran gaji atau transfer ke rekening bank dan sejenisnya). Dari sini Anda hitung dan setorkan sendiri PPh terutangnya melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kemudian Anda laporkan SPT Tahunan tersebut.
Cara perhitungan adalah sama jika Anda dipotong PPh Pasal 21.

Anonim

dear mas Anto,

Saya kerja di perusahaan home appliance.
Bagaimana mekanisme PPN atas pemakaian spare parts atau barang yang tujuannya adalah sebagai barang pengganti karena barang masih dalam masa garansi ? mohon di reply ya mas,
Tks

donita_jakarta@yahoo.co.id

Anto 30 Maret 2010 pukul 13.58

Menjawab pertanyaan mengenai TAKE HOME PAY:
Istilah TAKE HOME PAY diartikan sebagai jumlah uang yang dibawa pulang oleh seorang pegawai (penerima penghasilan). Jumlah ini bersih setelah dipotong dengan segala macam potongan atas penghasilan tersebut.
Angka yang tertera pada Kolom No. 14 Formulir 1721-A1 adalah Penghasilan Neto yang akan dijadikan dasar untuk penghitungan pengenaan pajak. Angka ini bukanlah TAKE HOME PAY. Jadi bisa saja nilai uang yang dibawa pulang oleh si penerima penghasilan (TAKE HOME PAY) tidak sesuai dengan angka pada kolom no. 14 ini karena adanya potongan-potongan atas penghasilan yang tidak dilaporkan/diisikan ke dalam Formulir 1721-A1. Selain itu, juga ada angka pengurang dalam Formulir 1721-A1 yang merupakan angka imajiner dan pada kenyataannya tidak benar dikurangkan. Angka ini adalah Biaya Jabatan.
Demikian penjelasan yang dapat penulis berikan.

Anto 31 Maret 2010 pukul 12.59

Menjawab pertanyaan tanggal 20 Maret 2010 ttg pelaporan SPT untuk yang pernah bekerja di DN dan saat ini bekerja di LN:
Anda dapat mempelajari pertanyaan dan jawaban yang telah saya berikan di artikel ini
Apabila saat ini kewajiban pelaporan SPT Anda masih harus dilakukan di Indonesia, maka penghasilan yang diterima dari LN harus dilaporkan dan ditambahkan kembali dengan penghasilan yang diperoleh di DN (dalam SPT Tahunan PPh), sedangkan pajak yang telah dipotong di LN dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang jumlah dapat dikreditkannya dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 24 UU PPh.

Anto 28 April 2010 pukul 15.34

Menjawab pertanyaan Ibu Donita, Jakarta tgl 24 Maret 2010:
Pemakaian spare part yang digunakan untuk mengganti barang yang rusak selama masa garansi adalah terutang PPN. Pemakaian ini dikategorikan sebagai pemakaian sendiri, yang Dasar Pengenaan PPN adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010).

Anonim

Pak, mau tanya nih kalo boleh.
istri saya ikut no npwp saya.
kalau saya dan istri saya bekerja di satu perusahaan yg sama.
dan penghasilan total gabungan ngak sampai 60 jt per tahun.
apa boleh pakai form 1770 SS ?

terima kasih atas bantuannya

Anto 23 Februari 2011 pukul 09.05

Form 1770 SS hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang hanya mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya (termasuk yang diperoleh isteri atau anak) kecuali penghasilan dari bunga tabungan/deposito di bank dan bunga koperasi.
Jadi, walaupun gabungan penghasilan Anda dan Isteri masih di bawah Rp 60 juta setahun, namun karena Anda telah mendapatkan penghasilan lain, yaitu penghasilan isteri dari 1 pemberi kerja, maka Anda harus melaporkan menggunakan form SPT 1770 S.
Tidak boleh menggunakan form 1770 SS.

Lany

Pak, mau tanya kalau tahun lalu saya lapor SPT 1770 S karena ada tambahan penghasilan, tetapi krn tahun ini penghasilan saya hanya dari gaji boleh tidak menggunakan SPT 1770 SS? Thanks

Anto 29 Maret 2011 pukul 09.16

Untuk tahun ini, apabila Penghasilan Anda hanya dari 1 pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi, maka Anda dapat melaporkan dengan menggunakan formulir 1770 SS, walaupun tahun lalu telah melaporkan dengan formulir 1770 S

Posting Komentar