..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 26 Februari 2009

Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif PPh

Kabar gembira bagi Anda yang saat ini menjadi pegawai atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan akan mendapatkan insentif dari Pemerintah berupa PPh Pasal 21 yang terutang akan ditanggung oleh Pemerintah. Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari paket stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi krisis ekonomi dunia ini.
Kebijakan ini akan diterapkan untuk pembayaran gaji yang diterima oleh karyawan atau pegawai untuk bulan Februari 2009.
Berikut cuplikan artikel yang diambil dari www.kompas.com:

Hore.. Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif

Rabu, 25 Februari 2009 | 20:36 WIB
JAKARTA, RABU — Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2). "Yang jelas, yang kita rancang hanya karyawan dengan gaji sampai Rp 5 juta. Yang di atas Rp 5 juta tidak. Kalau sektornya, saya belum bisa bicara," kata Darmin.

Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dirancang bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif PPh 21 dilakukan karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dinilai pantas mendapat insentif.

"Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. Lagi pula, yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya.

Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak Februari dan pembayarannya dilakukan Maret.

ANI

1 Comments

Anonim

Dear Anto,

To, peraturan pajak mengenai insentif PPh Ps 21 ini sudah ada blm yah?

Thanks

Posting Komentar