Seiring dengan adanya perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas sunset policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta perlunya dilakukan penyesuaian aturan pelaksanaan untuk menindaklanjuti perpanjangan jangka waktu ini, maka Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 tanggal 2 Februari 2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 ini mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2008 yang akan memperoleh fasilitas sunset policy adalah hingga 28 Februari 2009.
Ketentuan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009.
Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-13/PJ/2009 tanggal 23 Februari 2009.
Kamis, 19 Februari 2009
Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Fasilitas Sunset Policy
Label:
New Regulations - KUP •
Sunset Policy
0 Comments
Posting Komentar