..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 19 Februari 2009

Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Fasilitas Sunset Policy

Seiring dengan adanya perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas sunset policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta perlunya dilakukan penyesuaian aturan pelaksanaan untuk menindaklanjuti perpanjangan jangka waktu ini, maka Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 tanggal 2 Februari 2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 ini mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2008 yang akan memperoleh fasilitas sunset policy adalah hingga 28 Februari 2009.
Ketentuan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009.
Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-13/PJ/2009 tanggal 23 Februari 2009.



0 Comments

Posting Komentar