..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 25 Februari 2009

31 Maret 2009, Batas Waktu Sunset Policy untuk Wajib Pajak Baru

"Benarkah Program Sunset Policy berakhir tanggal 28 Februari 2009?"

Hari ini tanggal 25 Februari 2009. Jika kita membuka situs www.pajak.go.id pada hari ini, maka pada sebelah kanan (agak ke bawah) situs tersebut akan kita temukan sebuah banner pemberitahuan bahwa batas waktu pelaksanaan perpanjangan program sunset policy TINGGAL 4 HARI LAGI. Ini berarti bahwa batas waktu pelaksanaan program sunset policy adalah tanggal 28 Februari 2009. Bagi Anda yang masih belum melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda untuk memanfaatkan program sunset policy ini tentu menjadi bimbang. Bahkan ada yang panik karena akhir-akhir ini tersiar kabar bahwa seluruh warga negara Indonesia harus memanfaatkan fasilitas sunset policy ini, jika tidak maka akan timbul risiko tertentu di kemudian hari. Akibatnya orang berbondong-bondong ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP. Selain itu, tidak sedikit juga orang yang kembali membongkar dokumen-dokumennya yang berhubungan dengan penghasilan, harta kekayaan serta pelaporan perpajakan selama ini, hanya untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy ini.

Dalam kondisi yang serba mendesak ini, maka timbullah pertanyaan dan harapan dari para Wajib Pajak, apakah program sunset policy ini akan diperpanjang, seperti sebelumnya yang telah diperpanjang hingga 28 Februari 2009 ini. Jika tidak ada perpanjangan lagi, sebagaimana pernyataan dari Direktur Jenderal Pajak, apakah berarti batas waktu pelaksanaan sunset policy hanya sampai tanggal 28 Februari 2009, padahal ada di antara para pembaca yang merupakan Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2008 dan tahun 2009 dan masih belum memanfaatkan program sunset policy.

Untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pembaca ini, maka penulis akan mengulas dan membahas berbagai ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan sunset policy dalam tulisan berikut ini.

Jika kita kaji lebih dalam, dasar dilaksanakannya program sunset policy ini adalah Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam ketentuan ini, secara garis besar fasilitas sunset policy diberikan kepada 2 (dua) jenis Wajib Pajak, yaitu:
- Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2008 (disebut: Wajib Pajak Lama)
- Wajib Pajak yang telah terdaftar setelah 1 Januari 2008 (disebut: Wajib Pajak Baru)
Fasilitas sunset policy diberikan kepada:
Wajib Pajak Lama dalam bentuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan ada pajak yang masih kurang bayar.
Wajib Pajak Baru orang pribadi dalam bentuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP mulai 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 serta melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya.
Dalam ketentuan ini hanya disebutkan bahwa jangka waktu yang diberikan untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 37A ini adalah 1 (satu) tahun sejak ketentuan ini berlaku (berarti sampai dengan 31 Desember 2008 yang kemudian diperpanjang dengan PERPU Nomor 5 tahun 2008 menjadi tanggal 28 Februari 2009) untuk:
  1. Pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Lama.
  2. Mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP untuk Wajib Pajak Baru (baca: Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy).

Namun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini tidak dapat kita ketahui apakah berarti bagi Wajib Pajak Baru, jika mereka akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mendapatkan fasilitas sunset policy, apakah batas waktunya adalah juga tanggal 28 Februari 2009.

Untuk itu, kita harus mengkaji lebih mendalam atas aturan pelaksanaan dari Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini.

Ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak baru supaya dapat memperoleh fasilitas sunset policy secara tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007. Dalam ayat ini secara jelas ditegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Baru harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2009, supaya mendapatkan fasilitas sunset policy.
Penegasan lebih mendetil mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Baru yang mendapatkan fasilitas sunset policy diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008.

Dengan demikian, maka jelaslah bahwa bagi Anda yang baru mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP mulai 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 masih dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dan menyatakan adanya PPh yang kurang bayar hingga tanggal 31 Maret 2009.

Marilah kita gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
(c) syafrianto 25022009

3 Comments

Anonim

Salam Pak Anto.
Mohon bantuannya, saya baru mendapatkan NPWP (22 des 2008) dan berencana memanfaatkan sunset policy, ada beberapa pertanyaan,Mohon dibantu:
1. Penghasilana utama saya saat ini (2007-2008) adalah mendapat imbalan jasa (komisi) berupa rabat dari produsen akan barang-barang kesehatan yang saya bantu

penjualannya (bisnis referral melalui internet). Saya berencana menggunakan norma (00000/komisioner), Apa yang dimaksud dengan omset dalam pekerjaan

perantara seperti saya?. Apa komisi yang saya dapatkan atau nilai barang yang saya salurkan. Sebagai info, Penyaluran barang ini saya tidak mendapatkan

untung, jadi pembeli membayar seperti yang saya bayar kepada produsen, Bahkan terkadang saya diskon lagi. Pendapatan saya dari rabat yang saya dapat dari

produsen.
2. 2004-2006 Pekerjaan saya adalah membuat program komputer dan website. Saya menerima project software (bawa tangan) tanpa kontrak. Apakah golongan norma

yang tepat untuk saya. Saya sudah konsultasi dengan AR, awalnya AR mengatakan saya mengolah data/ tabulasi dengan norma 51% (82300), Namun saya tolak karena

saya tidak mengolah data, saya buat aplikasi terus saya jual. Akhirnya dia menyarankan saya pakai, jasa yang perseorangan yang belum tercakup (97990) Norma

35%. Saya merasa belum puas, menurut saya saya ini bekerja di bidang teknik, sekolah saya juga teknik informatika :), Jadi harusnya Pekerjaan Bebas Bidang

Teknik (82940) atau setidaknya 82990 (Jasa perusahaan lainnya) 29%. Bgmn menurut anda? Apa boleh saya memaksa tetap menggunakan yang saya yakini? Apa

resikonya?
3. Pak untuk pendapatan 2003-2006 saya tidak memiliki catatan detail berapa yang saya dapatkan, karena waktu itu saya kurang peduli. Asal kerja saja. Bgmn

saya menulisnya pada SPT tahun tersebut?. Jangan2 saya nanti malah diperiksa..Tolong Pak kasih saran secepatnya. Saya mau lapor segera. Terima kasih

admin 12 Maret 2009 pukul 15.51

Hi Pak Anto,


Mohon infonya, apakah orang tua yg sebelumnya mempunyai usaha dan NPWP , kemudian usaha di jual dan NPWP lama ditutup, dapat untuk memiliki NPWP baru yg bertujuan untuk memamfaatkan fasilitas bebas fiskal, ataupun untuk membeli rumah dan menjual rumah baru?

Terima Kasih, atas infonya

Anto 12 Maret 2009 pukul 17.07

Pada dasarnya NPWP bagi orang pribadi tidak akan mungkin dihapuskan/ditutup apabila yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau tidak meninggal dunia.
Jadi menurut saya, kemungkinan besar NPWP atas orang yang Anda tanyakan tersebut masih berstatus aktif/belum dihapuskan, jadi Anda dapat menghubungi KPP tempat NPWP tersebut terdaftar untuk berkonsultasi dan menanyakan status NPWP tersebut.

Posting Komentar