..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 20 Februari 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pelaporan SPT untuk Hadiah Perkawinan

TANYA:
Siang pak anto...

Apakah ["Hadiah Perkawinan" berupa uang yg terkumpul] merupakan objek pajak seperti pengertian Pasal 4 huruf b ?
atau termasuk pengertian sumbangan (bukan objek pajak) ? ==== SPT 1770

Terimakasih sebelumnya atas kesediaan pak anto menjawab permasalahan kami ini...

JAWAB:

Definisi "Hadiah Perkawinan" atau "Sumbangan Perkawinan" ini yang sering menjadi bahan perdebatan.

Jika kita artikan dari arti harfiah dari pemberian yang diberikan pada saat perkawinan biasanya disebut sebagai kado atau hadiah (bahasa Inggris = "present" atau kadang juga disebut "gift"). Namun karena gengsi, maka biasanya orang lebih suka menyebutnya sebagai hadiah daripada sumbangan.
Namun jika kita cermati istilah "Hadiah" dalam UU PPh, hadiah adalah merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh (berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh). Hadiah yang disebutkan dalam ayat ini termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Umumnya pemberian hadiah ini dikaitkan dengan adanya hubungan pekerjaan atau kegiatan.

Sedangkan jika disebut sebagai "sumbangan", maka objek ini adalah merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak (berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh). Syarat suatu sumbangan bukan merupakan objek PPh bagi penerima sumbangannya adalah sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Jadi menurut saya, seharusnya pemberian dari para tamu undangan pada suatu pernikahan lebih cocok jika disebut sebagai pemberian sumbangan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan dan lebih cenderung sebagai tanda ungkapan turut berbahagia dalam rangka mempererat hubungan silahturahmi sehingga pemberian (sumbangan) ini bukan merupakan objek PPh.

Namun berbeda jika pemberian dalam pernikahan ini dapat dikatakan sebagai suatu hadiah, jika antara pihak pemberi dengan penerima ada hubungan pekerjaan/kegiatan dan biasanya pemberian dalam jumlah besar sebagai tujuan untuk memperlancar usaha. Maka pemberian jenis ini akan dikategorikan sebagai pemberian hadiah yang merupakan objek PPh.

Ulasan lebih lanjut dapat dibaca di sini.

13 Comments

Anonim

mampir ya ke blog saya
http://tinyurl.com/hebohbgt
atau http://tinyurl.com/pastidapatduit

Anonim

pak Anto...
tanya :
Perusahaan kami terdaftar di KPP Madya per 7 April 2008 ... dan per 1 juni 2008 untuk Faktur Pajak Keluaran telah menggunakan kode kpp madya (sesuai dengan Per-15)..

nah, yg kami tanyakan bagaimana dengan faktur pajak masukan?
1. Adakah batas waktu menggunakan kode kpp lama? karna kami menemukan (sekarang) ,ternyata ada bebearapa faktur yang terbit dibulan juni keatas ex. agustus, september, oktober yang mana pd kolom pembeli (kami) , dicantumkan oleh si penjual dengan kode kpp lama (pratama)
2. Apakah faktur PM tsb dapat kami kreditkan?
3. Apabila Faktur tsb dianggap cacat?
4. bagaimana solusinya apabila dianggap cacat (dg kondisi si penjual sudah tidak mau lagi menerbitkan faktur pajak pengganti)

Terima Kasih sebelumnya atas kesediaan pak faisal menjawab pertanyaan kami ini...

Anto 25 Februari 2009 pukul 13.37

Dalam peraturan mengenai perlakuan bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya (PER-15/PJ/2008) antara lain hanya mengatur mengenai ketentuan peralihan penerbitan Faktur Pajak bagi WP yang dipindahkan, namun tidak mengatur lawan transaksinya yang menerbitkan Faktur Pajak.
Saat peralihan dari ketentuan ini diberlakukan hingga 31 Mei 2008, sehingga sejak 1 Juni 2008 ketentuan penggunaan Identitas WP sesuai yang telah terdaftar di KPP Madya sudah harus dilaksanakan.
Berdasarkan PER-159/PJ/2006, maka Faktur Pajak yang diterima dari lawan transaksi sebagai Pajak Masukan dimana tidak menggunakan Identitas sesuai dengan WP yang terdaftar di KPP Madya adalah merupakan Faktur Pajak yang cacat dan tidak dapat dikreditkan lagi sebagai PM.

ant888 5 Maret 2009 pukul 14.27

Yth.

Pak saya mau konsultasi masalah perpajakan :
1. Laporan keuangan
selama beroperasi 4 tahun ini empat tahun dengan rugi :
1. tahun 2005 : rugi Rp. 596.963.877,- (di periksa pajak SKP THN 2007 rugi fiskal Rp.450.362.802)
2. tahun 2006 : rugi Rp. 660.022.830,- (di periksa pajak SKP THN 2008 rugi fiskal Rp.470.410.084)
3. tahun 2007 : rugi Rp. 467.246.222,-
4. tahun 2008 : rugi Rp. 122.588.863,-

pertanyaannya :

a. apakah setelah keluar skp rugi tersebut saya harus menyesuaikan rugi komersil saya dengan rugi fiskal di neraca komersil saya, ataukah saya tetap membukukan rugi saya apaadanya dalam artian tidak membukuan yang sudah diperiksa, kalau dibukukan maka akan selisih dineraca, karena pastinya rugi fiskal yang di SKP adalah rugi untuk perhitungan kompensasi kerugiannya. apakah neraca komersil harus sama dengan fiskal, mohon diberi petunjuk.

b. saya sedang mengisi SPT Tahunan 2008, yang saya lampirkan dalam laporan pajak tetap neraca komersil atau fiskal, dan bagaimana menyesuaikannya.


terimakasih

Anto 5 Maret 2009 pukul 16.24

Perlu dipahami bahwa dasar pembukuan yang digunakan oleh ketentuan pajak adalah PSAK. Sedangkan istilah akuntansi pajak adalah hanya sebagai istilah saja, namun pada kenyataannya tidak pernah kita temukan adanya neraca fiskal. Apalagi dalam Pasal 28 UU KUP dan di PSAK, melarang adanya pembukuan ganda yang dibuat oleh suatu entitas usaha/WP.
Jadi yang Anda buat dan dilaporkan ke pihak manapun termasuk pajak adalah akuntansi yang Anda susun berdasarkan PSAK (istilahnya "akuntansi komersial").
Sedangkan "akuntansi fiskal" hanyalah suatu proses untuk menentukan berapa sebenarnya besar Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan PPh Terutang.
Sisa Kerugian berdasarkan SKP/SPT sebenarnya adalah nilai yang kelak dapat dikompensasi terhadap penghasilan kena pajak, namun tidak akan mengubah nilai laba/rugi yang disajikan pada neraca.
Nilai rugi fiskal ini, kelak diakomodir oleh PSAK 46 sebagai Deferred Tax Asset/Liabilities (aktiva/kewajiban pajak tangguhan) yang kelak akan mempengaruhi perhitungan earning per share.

Anonim

Pak Syafrianto..
Saya mau nanya ni pak,seputar permasalahan PPh orang pribadi..
misalnya Tuan X buka warung rokok di rumahnya,Tuan X ga punya ada pembukuan akuntansi atau laba ruginya.Tuan X sudah membuka warung tersebut sejak tahun 2000 dan belom pernah lapor atau pun membayar pajak karena tidak tahu prosedurnya.Kira-kira pendapatannya sebesar Rp 30.000.000-Rp 40.000.000 setahun
Pertanyaannya:
1. Tuan X termasuk pajak pribadi sangat sederhana atau pajak pribadi sederhana?
2. Bagaimana Tuan X menghitung pajaknya,apakah pakai norma atau bagaimana?Asumsi pendapatan nya Rp 36.000.000 setahun.
3. Kalau iya pakai norma,bagaimana ketentuan dan tarifnya?
4. bagaimana dengan tahun2 sebelumnya,yang pajaknya belum dilapor dan dibayarkan?

Makasih pak,sori kalau nanya nya kebanyakan hehe..

Harry,mahasiswa Atmajaya

Anonim

Siang Pak Anto, saya mau bertanya

Saya sebagai karyawan, kan menerima form 1721 A1 dari pemberi kerja. Dan ternyata angka yang dicantumkan sebagai penghasilan neto/bruto itu berbeda. Bagaimana seandainya penghasilan neto yang saya terima secara real lebih besar jauh daripada yang dilaporkan perusahaan ke KPP?
contoh : gaji yang dicantumkan di form 1721 A1 adalah sebesar 1.5 juta/bulan sedangkan saya terima gaji 3 juta/bulan. Kemudian saya memiliki hutang kepada pihak lain (cicil rumah)lebih besar dari gaji yang dicantumkan di form 1721 A1 pemberi kerja? Bagaimana cara melaporkannya?

terimakasih pak anto

james

Anto 10 Maret 2009 pukul 09.50

Seharusnya pihak perusahaan melaporkan ke KPP nilai penghasilan yang dibayarkan kepada Anda sesuai dengan kenyataannya.
Jadi sebaiknya Anda meminta perusahaan untuk mencantumkan nilai sebenarnya pada form 1721 A1. Karena hal ini akan menyulitkan Anda, akibat adanya penghasilan yang masih belum dipotong PPh Pasal 21.
Namun jika ternyata perusahaan tidak mau membuatkan data sebenarnya (mungkin perusahaan memiliki motif tertentu), maka seharusnya Anda melaporkan nilai yang sebenarnya pada SPT Anda (tentunya selisih penghasilan neto yang belum dipotong tersebut harus dapat Anda buktikan penerimaannya, misalkan minta daftar gaji dari perusahaan) kemudian Anda laporkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda. Pelaporan ini tentunya akan berakibat adanya PPh yang masih harus Anda setorkan sendiri, yang harus Anda setorkan langsung ke bank persepsi atau kantor pos, sebelum melaporkan SPT Tahunan Anda.
Dengan melaporkan penghasilan yang belum dipotong PPh Pasal 21 ini, maka pertambahan harta Anda akan menjadi wajar dan seluruhnya telah dipotong atau dibayarkan pajaknya.

Anto 10 Maret 2009 pukul 10.08

Jawaban atas pertanyaan Sdr. Harry:
Tn X termasuk WP Orang Pribadi usaha bebas dan harus melaporkan dengan menggunakan formulir 1770.
Karena penghasilan bruto (omzet) setahunnya untuk tahun 2008 masih di bawah 1,8 milyar, maka Tn X masih diperbolehkan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (tabel norma-nya dapat di-download pada Menu: DOWNLOAD di sebelah kanan atas posting ini).
Untuk usaha Tn X sebagai dagang eceran rokok, maka norma yang digunakan adalah nomor urut 108 dengan kode norma 62320 (ada 3 kelompok kota, sesuaikan dengan kota tempat Tn X berusaha).
Untuk tahun-tahun sebelumnya, secara ketentuan Tn. X harus melaporkannya. Jika Tn X baru punya NPWP pada tahun 2008 s.d. 28 Februari 2009, maka Tn. X dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy berupa pembebasan bunga atas keterlambatan setornya pajaknya tersebut dengan melaporkan seluruh SPTnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Anonim

Selamat siang P. Anto saya mau bertanya :

Mengenai perlakuan Hutang kepada pemegang saham bagi perusahaan yg berbentuk PT. kan diatur oleh SE Dirjen No. S-165/PJ.312/1992 yg isinya ada 4 point, yg ingin saya tanyakan

1. Apa ada aturan lain yang mengatur masalah itu?
2. Apabila hutang kepada pemegang sahan diakibatkan karena kurangnya modal kerja,perhs mengalami kesulitan likuiditas , apa bisa ditetapkan pph 23 terhutang , pdhl memang nyatanya tidak ada bunga atas pinjaman tsb.

Demikian atas tanggapanya terima kasih

Anto 20 April 2009 pukul 09.46

Sebenarnya S-165/PJ.312/1992 adalah ketentuan untuk mengantisipasi adanya ketidakwajaran dari transaksi yang memiliki hubungan istimewa (karena dalam Pasal 18 UU PPh, ditegaskan bahwa DJP dapat menghitung suatu transaksi demikian yang tidak wajar secara jabatan).
Pinjaman kepada pemegang saham ini umumnya dapat dijadikan sebagai suatu modus bagi perusahaan dalam rangka menghindarkan pajaknya.
Saat ini tidak ada penegasan lebih lanjut atas ketentuan dalam S-165/PJ.312/1992. Apabila suatu perusahaan memang benar-benar dalam kondisi kesulitan likuiditas, dan jenis transaksi ini adalah wajar, maka ke-4 syarat S-165/PJ.312/1992 tersebut sudah pasti akan terpenuhi, sehingga atas pinjaman tersebut tidak akan ditetapkan beban bunga secara jabatan.

Anonim

dear Pak Anto,

sehub dgn pertanyaan hari jumat, 20/02/2009 paling atas, apabila sebuah perusahaan mengeluarkan biaya u/:
- membeli karangan bunga dan/atau
- memberi 'sumbangan' uang
untuk perkawinan karyawannya ;
apakah :
1. dapat dibiayakan o/ perush tsb?
2. jika diberi uang, apakah terutang PPh 21? di form 1721-A1 menambah penghasilan kary tsb? Karena selain penghasilan teratur juga ada penghasilan tidak teratur?
3. kalau terutang PPh 21 maka harus ada bukti potong PPh 21 masa dan dilaporkan di SPT Masa PPh 21 bulan tsb?

terima kasih atas jawaban Bapak

salam,

Anto 24 Juni 2009 pukul 18.03

Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan sumbangan uang atau karangan bunga adalah merupakan pemberian yang dapat dikategorikan sebagai pemberian yang bersifat entertainment dan karena tidak berhubungan dengan usaha, maka biaya ini adalah tidak dapat dikurangkan terhadap penghasilan (non deductible expense).
Karena pemberian ini tidak ada maksud sebagai pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan lebih bersifat sebagai sumbangan dan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, adalah merupakan penghasilan yang bukan objek PPh, sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 21.

Posting Komentar