..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 22 Agustus 2020

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar 50% Berlaku masa Juli 2020

Salah satu insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah kepada para Wajib Pajak yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana yang diatur terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2020 (PMK 86; artikelnya dapat dibaca di sini), adalah memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang dan disetorkan setiap bulannya sejak masa April 2020 sampai dengan Desember 2020 bagi Wajib Pajak sektor usaha tertentu.

Seiring dengan perkembangan dampak pandemi Covid-19 hingga saat ini dan sebagai upaya untuk meningkatkan produksi dan/atau peredaran usaha Wajib Pajak, maka Pemerintah kembali mengatur ketentuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Pengaturan kembali ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 (PMK 110) ini diatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan usaha (KLU) sesuai yang tercantum dalam Lampiran huruf M dari PMK 110 ini, atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, diberikan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% ini berlaku sejak:
  1. Masa Pajak Juli 2020 bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; atau
  2. Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan setelah PMK 110 ini berlaku.
sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Ketentuan mengenai tata cara memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25 ini masih tetap mengacu kepada ketentuan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2020). PMK 110 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 14 Agustus 2020.

Catatan Bagi Direktorat Jenderal Pajak Dalam Aplikasi di Lapangan

Mengingat bahwa PMK 110 ini baru disebarluaskan ke Masyarakat pada tanggal 22 Agustus 2020 melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-37/2020 dan batas waktu penyetoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Juli 2020 adalah berakhir pada tanggal 18 Agustus 2020 (karena tanggal 15, 16 dan 17 Agustus jatuh pada hari libur nasional) serta batas waktu penyampaian laporan realisasi pengurangan PPh Pasal 25 adalah tanggal 20 Agustus 2020, maka Direktur Jenderal Pajak perlu membuat aturan khusus di lapangan agar Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yang masih mengacu pada ketentuan PMK 86 tetap dapat memanfaatkan fasilitas PMK 110 ini di masa Juli 2020, seperti:
  1. melakukan pemindahbukuan atas kelebihan PPh Pasal 25 yang telah disetorkan (seharusnya cukup menyetorkan 50% dari PPh Pasal 25 yang terutang, namun telah disetorkan sebesar 70% dari PPh Pasal 25 yang terutang sesuai PMK 86),
  2. segera memperbaiki menu e-Reporting pada djponline.pajak.go.id sehingga besarnya PPh Pasal 25 yang dikurangi pada kolom "Pengurangan Angsuran (Rp)" untuk segera di-update dengan rumus perhitungan otomatisnya menjadi 50% (saat ini masih 30%)

0 Comments

Posting Komentar