..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 04 September 2020

Insentif Pajak Covid-19: Solusi Bagi WP Yang Setor PPh Pasal 25 Masa Juli 2020 Hanya Dikurangi 30%

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 (PMK 110), Wajib Pajak yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan mendapatkan pengurangan sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang mulai masa Juli 2020 (dari sebelumnya Wajib Pajak hanya mendapatkan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang). Ketentuan PMK 110, yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2020 namun baru dipublikasikan ke umum pada tanggal 22 Agustus 2020. Sedangkan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 masa Juli 2020 adalah tanggal 18 Agustus 2020 (karena tanggal 15 s.d. 17 Agustus 2020 adalah jatuh pada hari libur nasional), akibatnya tentu sebagaian besar Wajib Pajak masih menyetorkan PPh Pasal 25 masa Juli 2020 sebesar 70% dari jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, sesuai dengan etentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Akibatnya akan terjadi kelebihan setor PPh Pasal 25 untuk masa Juli 2020 sebesar 20%.

Solusi untuk menghadapi permasalahan terjadinya kelebihan setor PPh Pasal 25 masa Juli 2020 ini, maka Direktur Jedneral Pajak menerbitkan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2020. Pada bagian E nomor urut 6 huruf h dan huruf i diberikan solusi yaitu:
  1. bagi Wajib Pajak yang telah terlanjur melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan pada Masa Pajak Juli 2020, maka atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan/Pbk (sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014) kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 ke jenis pajak lainnya. Apabila Wajib Pajak memilih untuk mengajukan Pbk, maka kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 ini tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya.
Selanjutnya Wajib Pajak yang telah melakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana kedua cara yang disebutkan pada bagian E nomor urut 6 huruf h dan huruf i SE-47/PJ/2020, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

0 Comments

Posting Komentar