..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 03 Februari 2021

Insentif Perpajakan Covid-19 Diperpanjang Hingga Masa Juni 2021

Hingga saat ini Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh negara di dunia termasuk juga Indonesia. Pandemi Covid-19 ini telah berdampak cukup signifikan terhadap para pelaku usaha di berbagai sektor usaha. Guna memberikan keringanan bagi para Wajib Pajak yang terdampak Covid-19, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang pemberian insentif di bidang perpajakan yang telah diberlakukan sejak masa April 2020 dan telah berakhir pada masa Desember 2020.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, memperpanjang insentif pajak (sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020, dan terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020) hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas insentif pajak yang diberikan perpanjangan hingga 30 Juni 2021 ini terdiri dari:

  1. Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  2. Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah
  3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah
  4. Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
  5. Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
  6. Insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan/restitusi dipercepat
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas (menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif) sesuai dengan ketentuan sebelumnya, maka untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak mulai Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 khusus untuk jenis insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 ini. Untuk dapat memanfaatkan insentif sejak Masa Pajak Januari 2021, maka Wajib Pajak harus menyampiaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021.

0 Comments

Posting Komentar