..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 14 Juli 2021

Insentif Perpajakan Covid-19 Diperpanjang Hingga Masa Desember 2021

Saat ini Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat dengan signifikan. Akibatnya Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, untuk membatasi pergerakan masyarakat sehingga diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 ini.

Dengan adanya pembatasan-pembatasan ini, tentunya juga akan menyulitkan bagi para pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi. Sehingga untuk tetap menjaga kegiatan ekonomi di Indonesia dapat tetap berjalan walaupun dihantam badai pandemi Covid-19, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang fasilitas insentif Pajak sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang semula telah diterapkan sejak Masa Pajak April 2020 dan telah berakhir pada Masa Pajak Juni 2021 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021).

Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif Perpajakan sehubungan dengan Pandemi Covid-19 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 (PMK 82) yang diberikan hingga Masa Pajak Desember 2021 atau tanggal 31 Desember 2021. Jenis insentif yang diberikan dalam PMK 82 ini tetap sama dengan PMK sebelumnya yaitu untuk:
  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 
  2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
  3. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI Ditanggung Pemerintah (DTP)
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  5. Pengembalian Pendahuluan PPN s.d. nilai Rp5 miliar
  6. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Jangka waktu pemberian fasilitas insentif untuk jenis yang tercantum pada angka 1 sampai dengan 5 di atas, diperpanjang hingga Masa Pajak Desember 2021. Sedangkan pemberian fasilitas insentif untuk Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021.

PMK 82 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tangal 1 Juli 2021.

0 Comments

Posting Komentar