Saat ini Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat dengan signifikan. Akibatnya Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, untuk membatasi pergerakan masyarakat sehingga diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 ini.
Dengan adanya pembatasan-pembatasan ini, tentunya juga akan menyulitkan bagi para pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi. Sehingga untuk tetap menjaga kegiatan ekonomi di Indonesia dapat tetap berjalan walaupun dihantam badai pandemi Covid-19, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang fasilitas insentif Pajak sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang semula telah diterapkan sejak Masa Pajak April 2020 dan telah berakhir pada Masa Pajak Juni 2021 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021).
Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif Perpajakan sehubungan dengan Pandemi Covid-19 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 (PMK 82) yang diberikan hingga Masa Pajak Desember 2021 atau tanggal 31 Desember 2021. Jenis insentif yang diberikan dalam PMK 82 ini tetap sama dengan PMK sebelumnya yaitu untuk:
PMK 82 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tangal 1 Juli 2021.
Dengan adanya pembatasan-pembatasan ini, tentunya juga akan menyulitkan bagi para pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi. Sehingga untuk tetap menjaga kegiatan ekonomi di Indonesia dapat tetap berjalan walaupun dihantam badai pandemi Covid-19, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang fasilitas insentif Pajak sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang semula telah diterapkan sejak Masa Pajak April 2020 dan telah berakhir pada Masa Pajak Juni 2021 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021).
Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif Perpajakan sehubungan dengan Pandemi Covid-19 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 (PMK 82) yang diberikan hingga Masa Pajak Desember 2021 atau tanggal 31 Desember 2021. Jenis insentif yang diberikan dalam PMK 82 ini tetap sama dengan PMK sebelumnya yaitu untuk:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
- PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
- PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
- Pengembalian Pendahuluan PPN s.d. nilai Rp5 miliar
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
PMK 82 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tangal 1 Juli 2021.
0 Comments
Posting Komentar