..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 20 Januari 2025

[TipsnTrik_Coretax] Solusi Menampilkan Kembali Faktur Pajak Yang Tidak Muncul di Akun Coretax

Mengapa Faktur Pajak yang telah dibuat melalui sistem Coretax pada menu Pajak Keluaran, ketika dibuka kembali, hilang semua? Beberapa hari ini penulis mendapatkan pertanyaan seperti ini dari beberapa Pembaca Setia Tax Learning yang sedang menginput Faktur Pajak pada akun Coretax. Ketika penulis coba membuka menu "Faktur Pajak" kemudian menu "Faktur Pajak Keluaran" di akun Coretax yang sebelumnya sudah diinput beberapa Faktur Pajak, ternyata memang benar daftar Faktur Pajak yang telah diinput, baik yang masih berstatus "Create", "Signing in Process", maupun "Approve" semua hilang dari Daftar Pajak Keluaran tersebut.

Usut punya usut, setelah Penulis mencoba kutak katik ditemukanlah cara untuk menampilkan kembali daftar Faktur Pajak yang telah dibuat di akun Coretax menu Faktur Pajak Keluaran ini.

Caranya adalah buka menu "Faktur Pajak", kemudian buka "Faktur Pajak Keluaran", maka akan ditampilkan Daftar Faktur Pajak. Kemudian di bawah tombol "Buat Faktur" ada tombol "Refresh" (icon dengan gambar tanda panah melingkar), klik tombol "Refresh" ini. Silakan lihat gambar di bawah ini.


Maka seluruh Faktur Pajak Keluaran yang telah diinput tersebut akan ditampilkan kembali dalam menu Faktur Pajak Keluaran ini.

Kamis, 16 Januari 2025

Pengusaha Kena Pajak Tertentu Dapat Kembali Menggunakan Aplikasi e-Faktur Lama

Kabar gembira untuk Pengusaha Kena Pajak, karena sebagian Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak paling sedikit 10.000 Faktur Pajak per bulan, masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur lama (e-Faktur Client Dekstop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host) dalam membuat Faktur Pajak.

Sistem Administrasi Perpajakan terbaru Coretax DJP yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025 adalah suatu sistem administrasi perpajakan yang telah mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan ke dalam 1 sistem aplikasi. Selama ini sistem aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terpisah-pisah dalam beberapa sistem, seperti sistem e-registration, sistem e-billing, sistem e-filing, sistem e-bupot sistem dan sebagainya. Dengan sistem Coretax DJP, maka semua sistem administrasi perpajakan yang ada selama ini akan diintegrasikan dan digabung ke dalam 1 aplikasi yaitu Coretax DJP ini.

Sejak awal implementasi Coretax DJP hingga hari ini masih meninggalkan sejumlah permasalahan. Salah satu permasalahan yang paling berpengaruh terhadap kinerja dan kegiatan usaha para Wajib Pajak khususnya yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah menu pembuatan Faktur Pajak (e-Faktur). Hingga saat ini masih ada PKP yang belum dapat membuat Faktur Pajak melalui Coretax DJP. Walaupun sebagian PKP sudah dapat membuat Faktur Pajak melalui Coretax DJP, namun tidak sedikit PKP yang hingga saat ini tidak dapat mengakses menu pembuatan Faktur Pajak di Coretax DJP. Salah satu kendala ini kemungkinan disebabkan karena loading pengguna yang mengakses aplikasi Coretax DJP ini cukup tinggi sedangkan sistem masih belum stabil.

Sehubungan dengan hal ini, maka Direktur Jenderal Pajak mencoba solusi untuk melakukan perbaikan pada sistem sambil melakukan antisipasi supaya proses pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Para PKP tetap dapat berjalan, terutama bagi PKP tertentu yang harus membuat Faktur Pajak dalam jumlah yang sangat banyak.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Menimbang bahwa terdapat PKP yang wajib membuat faktur pajak dengan jumlah tertentu yang signifikan dengan menggunakan modul dalam portal Wajib Pajak dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, maka ditetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Pengusaha Kena Pajak yang membuat paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) faktur pajak per bulan, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025. Untuk Pengusaha Kena Pajak tertentu ini dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Dekstop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

Pengusaha Kena Pajak tertentu yang telah ditetapkan sebagai PKP yang dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Dekstop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Coretax DJP.

Untuk diketahui bahwa aplikasi e-Faktur Client Dekstop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah merupakan aplikasi pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama ini hingga Masa Pajak Desember 2024.

Ini berarti bahwa PKP tertentu yang jumlah faktur pajak yang dibuat per bulannya paling sedikit 10.000 faktur pajak sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tetap masih dapat membuat Faktur Pajak dengan aplikasi lama yaitu aplikasi e-Faktur versi 4.

Selasa, 14 Januari 2025

Akhirnya Proses Pengajuan Permintaan Sertifikat Elektronik di Coretax DJP Lancar

Sudah 14 hari dijalankannya sistem administrasi perpajakan terbaru Coretax DJP, sebagian besar Wajib Pajak masih terkendala di langkah awal yang harus dilakukan supaya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya melalui sistem baru Coretax DJP, yaitu mengajukan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (sertel). Penulis juga telah mencoba setiap saat mulai dari pagi, siang, malam, tengah malam, berharap dapat memperoleh sertifikat elektronik ini.

Namun penulis tidak seberuntung beberapa Wajib Pajak yang sudah berhasil memperoleh sertel-nya. Walaupun demikian, penulis juga tidak berputus asa, karena apa yang dialami oleh penulis ini juga dialami hampir seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Sehingga penulis mencoba proses ini secara berkala sesuai dengan saran yang penulis dapatkan dari Kring Pajak.

Akhirnya, pada hari ke-14 malam, penulis mendapatkan sebuah pesan di media sosial X akun @coretaxdjp, yang mengabarkan informasi sebagai berikut:


Penasaran dengan informasi ini, maka penulis segera menghidupkan kembali komputer dan segera login ke akun Coretax DJP. Dan benar sebagaimana yang disampaikan dalam pesan akun media sosial X tersebut, ternyata hanya dalam waktu 2 menit saja, penulis sudah berhasil memperoleh sertel yang merupakan media utama bagi Wajib Pajak untuk dapat melakukan proses penyampaian (submit) Surat Pemberitahuan (SPT), Unggah (Upload) Faktur Pajak, Pembuatan eBukti Potong, serta pemenuhan kewajiban perpajakan perpajakan lainnya di akun Coretax DJP.

Senin, 06 Januari 2025

Coretax Role Access - Wanita Kawin Ikut NPWP Suami

Berbada dengan sistem administrasi perpajakan pada DJP Online, dalam menjalankan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan (termasuk Bendahara Pemerintah) melalui sistem Coretax DJP, harus dilakukan oleh Orang Pribadi yang menjadi penanggung jawab dari WP Badan tersebut (disebut PIC) atau Orang Pribadi Pihak Terkait (Related Party) yang ditunjuk yang telah ditunjuk oleh PIC dan diberikan hak akses oleh PIC. Para Orang Pribadi ini (baik PIC maupun Pihak Terkait), dalam menjalankan aplikasi Coretax WP Badan ini, harus masuk melalui akun Coretax Pribadinya.

Apabila orang pribadi tersebut telah memiliki NPWP, maka dia akan masuk ke akun Coretax WP Badan tersebut melalui akun Coretax untuk NPWP pribadinya dengan cara yang disebut sebagai impersonating. Jadi sebelumnya orang pribadi ini harus melakukan aktivasi akun Coretax DJP-nya supaya memiliki akun Coretax DJP sebagai pengganti dari Akun DJP Onlinenya.

Namun dalam kasus di lapangan, akan ditemukan bahwa orang pribadi (terutama karyawan yang memegang tugas pelaporan pajak) namun yang bersangkutan adalah berstatus sebagai istri yang NPWP-nya digabung dan masuk dalam NPWP suami atau yang bersangkutan belum memiliki NPWP, namun diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan proses pemenuhann kewajiban perpajakan. Nah, untuk kasus orang pribadi seperti ini, maka berikut ini solusi agar orang pribadi ini dapat memiliki akun Coretax DJP yang dapat mengakses sebagai impersonating dari Wajib Pajak Badan tersebut. Berikut ini akan dijelaskan cara membuat akun Coretax DJP untuk Orang Pribadi yang memiliki status seperti yang dijelaskan di atas.

Pendaftaran Sebagai Pengguna Baru

Bagi Pihak Terkait yang akan didaftarkan untuk mendapatkan hak akses ke akun Coretax WP Badan yang:
  1. belum memiliki NPWP; atau
  2. wanita kawin yang kewajiban perpajakannya (NPWP) gabung dengan suami namun belum masuk ke dalam Family Tax Unit (daftar susunan keluarga) di profil pada akun DJP Online milik suami

untuk dapat login ke akun Coretax klik "Daftar Di sini untuk Pengguna Baru" pada halaman depan login ke Aplikasi Coretax, seperti tampak pada gambar di bawah ini.


Melalui Menu Permintaan Akses Digital

Bagi Pihak Terkait yang akan didaftarkan untuk mendapatkan hak akses ke akun Coretax WP Badan yang:
  1. WNA yang memiliki kepentingan perpajakan di Indonesia; atau
  2. istri yang NPWP-nya gabung suami dan sudah masuk Family Tax Unit di akun DJP Online Suami

untuk dapat login ke akun Coretax klik "Permintaan Akses Digital" pada halaman depan login ke Aplikasi Coretax, seperti tampak pada gambar di bawah ini.

Catatan Penulis:
Berdasarkan hasil pantauan pada tanggal 6 Januari 2025 ke situs login awal Coretax DJP, menu Permintaan Akses Digital masih belum muncul pada laman tersebut. Pilihan kedua pada menu login awal Coretax DJP ini adalah "Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Curhat Netizen tentang Implementasi Coretax DJP dan Catatan Untuk Coretax DJP


Di hari ke-6 implementasi sistem Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan menggantikan djponline yang telah digunakan oleh Wajib Pajak selama ini, masih diwarnai berbagai kendala. Sebagian besar pengguna yang mencoba untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax DJP di alamat situs https://coretaxdjp.pajak.go.id, masih menghadapi berbagai permasalahan yang timbul, mulai dari tidak dapat mendaftar NPWP, kesulitan dalam membuat akitivasi akun Coretax DJP-nya, kesulitan dalam menunjuk PIC sebagai penanggung jawab pemenuhan kewajiban perpajakan, hingga tidak dapat membuat Faktur Pajak sehingga menghambat proses transaksi yang sedang dijalankan oleh para Wajib Pajak.

Sebagaimana dikutip dari Lini Masa di Media Sosial X, berikut ini curahan hati (curhat) dan uneg-uneg yang dikemukakan oleh para Netizen atas sistem Coretax DJP ini.







Banyak pelaku usaha dan dan praktisi perpajakan yang mengeluhkan bahwa transaksi mereka menjadi terhambat akibat mengalami kendala dalam menerbitkan Faktur Pajak. Memang pembuatan Faktur Pajak menjadi satu hal terpenting dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh seorang Pengusaha Kena Pajak. Karena berdasarkan ketentuan, Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya PPN atau saat transaksi terjadi. Apalagi sejak diberlakukan sistem pembuatan Faktur Pajak melalui sistem e-Faktur, dimana tanggal pembuatan Faktur Pajak bentuk e-Faktur sudah tidak dapat diubah dan secara sistem sudah default di tanggal dan hari dibuatnya Faktur Pajak tersebut. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2022 yang mengatur bahwa Faktur Pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). Toleransi hanya diberikan pada saat meng-upload (mengunggah) e-Faktur yang dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak terlambat dalam membuat e-Faktur atau mengunggah e-Faktur tersebut maka ancamannya adalah denda karena terlambat membuat Faktur Pajak sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut.

Ditambah lagi dengan kesulitan yang saat ini dihadapi oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menghadapi perubahan tarif PPN menjadi 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, akibat sistem penerbitan invoice yang dibuat sebelumnya tidak dapat mengantisipasi ketentuan PMK 131 Tahun 2024 yang baru diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2024, dimana mereka harus menyesuaikan aplikasi penerbitan invoice dan Faktur Pajaknya dengan ketentuan PMK 131 Tahun 2024 ini.

Berdasarkan pantauan ke situs Coretax dan DJP Online, memang sejak pagi ini kedua situs ini menjadi sangat sulit untuk diakses. Proses loading lama ketika masuk kedua sistem ini. Sedangkan jika melakukan suatu proses di Coretax DJP, maka sering muncul pesan error seperti tampak pada gambar di bawah ini, dan proses tidak dapat dilakukan/dilanjutkan.


Melihat kondisi yang ada saat ini, mungkin ada baiknya pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memikirkan solusi mitigasi dalam mengantisipasi kendala ini. Mungkin DJP dapat mempertimbangkan kembali untuk mengaktifkan sistem e-Faktur yang selama ini telah dijalankan dan Wajib Pajak juga telah merasa mudah dalam membuat Faktur Pajak. Memberikan kesempatan kepada para PKP yang masih belum berhasil mengakses dan menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax-nya untuk tetap dapat membuat Faktur Pajak di dalam sistem e-Faktur, serta memberikan toleransi atas transaksi yang sudah terjadi dari tanggal 1 Januari 2025 hingga hari ini 6 Januari 2025 untuk pembuatan Faktur Pajaknya. Sedangkan bagi PKP yang sudah berhasil aktivasi dan dapat masuk ke akun Coretax untuk membuat Faktur Pajak (sudah membuat e-Faktur di sistem Coretax), maka PKP ini tetap diwajibkan untuk melanjutkan membuat Faktur Pajak di sistem Coretax.

Akibat dari pemberlakuan 2 sistem dalam masa transisi ini tentu akan disikapi dengan bijak oleh DJP dalam proses migrasi data. Mungkin ada field data yang tidak sesuai antara sistem e-Faktur dengan Coretax, saat migrasi data dapat disesuaikan. Memang tidak mudah untuk melakukan hal-hal ini apalagi untuk sistem Coretax yang telah dibuat sedemikian canggih dan terintegrasinya, namun menurut Penulis, DJP perlu memikirkan solusi efektif agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnis dan usahanya tanpa terkendala dengan sistem aplikasi baru yang masih dalam proses penyempurnaan.