..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 11 November 2021

Tambahan Jenis Usaha (KLU) Yang Dapat Insentif Perpajakan Sehubungan Covid-19 Mulai Oktober 2021

Dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian di Indonesia, serta perkembangan terkini terkait dengan Pandemi Covid-19, maka Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fasilitas insentif perpajakan yang selama ini telah dilakukan sejak April 2020 dengan kembali menambah jumlah jenis usaha (klasifikasi lapangan usaha/KLU) yang berhak memperoleh insentif perpajakan ini. Penambahan sektor usaha berdasarkan jenis KLU yang berhak memperoleh insentif perpajakan mulai masa Oktober 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Berikut ini adalah jenis KLU dan/atau tambahan jenis KLU yang berhak memperoleh insentif perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021.

Insentif PPh Pasal 21
Jenis KLU bagi Wajib Pajak (Pemberi Kerja) yang berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 adalah sebanyak 1189 jenis KLU. Jumlah ini adalah sama dengan jumlah jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021.

Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Jenis KLU bagi Wajib Pajak yang berhak memperoleh insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 adalah sebanyak 397 jenis KLU. Jumlah bertambah sebanyak 265 jenis KLU jika dibandingkan dengan jumlah jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu sebanyak 132 KLU.

Berikut ini adalah daftar jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021.

Insentif Pengurangan PPh Pasal 25
Jenis KLU bagi Wajib Pajak yang berhak memperoleh insentif Pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 adalah sebanyak 481 jenis KLU. Jumlah bertambah sebanyak 265 jenis KLU jika dibandingkan dengan jumlah jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu sebanyak 216 KLU.

Berikut ini adalah daftar jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pengurangan PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 (KLU yang bertambah diletakkan pada bagian bawah dari daftar ini).

Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN
Jenis KLU bagi Wajib Pajak yang berhak memperoleh insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 adalah sebanyak 229 jenis KLU. Jumlah bertambah sebanyak 97 jenis KLU jika dibandingkan dengan jumlah jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu sebanyak 132 KLU.

Berikut ini adalah daftar jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 (KLU yang bertambah diletakkan pada bagian bawah dari daftar ini).

0 Comments

Posting Komentar