..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 28 Agustus 2020

Insentif Perpajakan atas Dampak Covid-19 untuk Jasa Konstruksi

Kali ini Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi. Insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak Jasa Konstruksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yaitu berupa insentif PPh Final Jasa Konstruksi.

Insentif ini diberikan untuk PPh final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung Pemerintah. PPh final ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak penerima P3-TGAI ini berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan (yaitu tanggal 14 Agustus 2020) sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Adapun definisi dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.

GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Artikel Terkait:

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar 50% Berlaku masa Juli 2020

0 Comments

Posting Komentar