..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 02 Maret 2021

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah Siap Huni sampai dengan Rp 5 miliar

Kabar gembira buat Anda yang ingin membeli properti rumah. Satu lagi insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah untuk memulihkan kegiatan ekonomi di Indonesia akibat Pandemi Covid-19 menyasar ke sektor properti.

Melalui Peraturan Pemerintah Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah memberikan insentif berupa PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun, Ditanggung oleh Pemerintah (DTP).
 
Kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah berupa PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan syarat bahwa penyerahan rumah tapak dan rumah susun tersebut terjadi pada saat:
  1. ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,
serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Persyaratan Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun Yang Mendapat Fasilitas PPN DTP
  1. Merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baruini merupakan yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (developer) dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  3. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun.
  4. PPN DTP ini diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
  5. Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP ini tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.
  6. Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidadk mendapatkan fasilitas PPN DTP sesuai PMK ini. 

Dalam hal atas rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN DTP dengan ketentuan:
  1. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
  2. pemenuhan ketentuan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun dilakukan dalam periode pemberian insentif PPN DTP ini (yaitu periode Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021);
  3. PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP ini,

Besarnya PPN yang Ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun adalah:

  1. sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan
  2.  sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Ketentuan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Rumah Tapak dan/atau Unit Hunian Rumah Susun

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun ini (dalam hal ini developer) wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN DTP.
  2. Faktur Pajak yang dibuat ini harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Faktur Pajak harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 21/PMK.010/2021"

Tunggu apa lagi, segeralah manfaatkan fasilitas pajak ini untuk mendapatkan rumah yang Anda idamkan. (c)syafrianto.blogspot.com 



0 Comments

Posting Komentar