Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia dan Indonesia tampaknya masih belum ada tanda-tanda akan berakhir. Saat ini dampaknya terhadap dunia usaha sudah semakin meluas ke berbagai sektor. Untuk itu, dalam rangka memulihkan ekonomi nasional, Pemerintah memberikan salah satu kebijakan dengan mengubah ketentuan mengenai pemberian insentif perpajakan yang saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Perubahan ini bertujuan untuk memperbanyak sektor usaha yang dapat memperoleh insentif perpajakan ini serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif ini. Perubahan ketentuan pemberian insentif perpajakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Secara ringkas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang terdiri dari:
1. Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Dalam ketentuan baru untuk PPh Pasal 21 DTP telah menambah sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini menjadi sebanyak 1.189 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari sebelumnya yang sebanyak 1.062 KLU, selain juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP:
Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).
Perubahan lainnya adalah untuk mekanisme penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Apabila pada ketentuan sebelumnya, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP harus disampaikan oleh masing-masing pusat dan cabang (apabila Wajib Pajak yang memiliki cabang dan mengikuti fasilitas ini baik untuk kantor pusat dan kantor cabangnya), maka pada ketentuan baru ini, pemberitahuan pemanfaatan insentif ini dilakukan hanya dari NPWP pusat yang meliputi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP yang oleh kantor pusat dan seluruh cabang (hanya cukup 1 pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP saja).
Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP ini masih sama dengan ketentuan lama yaitu disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
2. Fasilitas PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
Fasilitas PPh Final UMKM DTP ini diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria sebagai UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Perubahan yang terjadi untuk fasilitas ini adalah saat ini WP yang akan memanfaatkan fasilitas insentif ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan sebagai WP PP Nomor 23 Tahun 2018 (seperti persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. WP yang memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM DTP ini cukup menyampaikan Laporan Realisasi saja. Dengan adanya perubahan ketentuan ini, maka saat ini Wajib Pajak UMKM menjadi lebih mudah untuk mendapatkan fasilitas insentif ini, karena tidak perlu lagi mengajukan dan mendapatkan Surat Keterangan, namun Laporan Realisasi yang disampaikan juga sudah dipersamakan dengan Surat Keterangan tersebut.
Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).
Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Final UMKM DTP ini masih sama dengan ketentuan lama yaitu disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
3. Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Dalam ketentuan baru untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini telah menambah sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini menjadi sebanyak 721 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari sebelumnya yang sebanyak 431 KLU, selain juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor:
Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).
Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif Pembebasan PPh 22 Impor ini juga diubah sehingga menjadi:
4. Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%
Dalam ketentuan baru untuk fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 ini telah menambah sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini menjadi sebanyak 1.013 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari sebelumnya yang sebanyak 846 KLU, selain juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25:
Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).
Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif Pengurangan Angsuran PPh 25 ini juga diubah sehingga menjadi:
5. Pengembalian Pendahuluan PPN sebagai PKP Berisiko Rendah
Fasilitas insentif berupa pengembalian pendahuluan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar restitusi paling banyak sebesar Rp 5 miliar yang semula diberikan hanya untuk PKP yang masuk dalam 431 jenis KLU, dalam ketentuan baru ini telah diperluas menjadi diberikan untuk 716 KLU, selain juga untuk PKP yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan PPN:
Dalam ketentuan baru ini, masa berlakunya fasilitas ini juga telah diperpanjang menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).
Catatan:
Secara ringkas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang terdiri dari:
1. Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Dalam ketentuan baru untuk PPh Pasal 21 DTP telah menambah sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini menjadi sebanyak 1.189 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari sebelumnya yang sebanyak 1.062 KLU, selain juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP:
Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).
Perubahan lainnya adalah untuk mekanisme penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Apabila pada ketentuan sebelumnya, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP harus disampaikan oleh masing-masing pusat dan cabang (apabila Wajib Pajak yang memiliki cabang dan mengikuti fasilitas ini baik untuk kantor pusat dan kantor cabangnya), maka pada ketentuan baru ini, pemberitahuan pemanfaatan insentif ini dilakukan hanya dari NPWP pusat yang meliputi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP yang oleh kantor pusat dan seluruh cabang (hanya cukup 1 pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP saja).
Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP ini masih sama dengan ketentuan lama yaitu disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
2. Fasilitas PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
Fasilitas PPh Final UMKM DTP ini diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria sebagai UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Perubahan yang terjadi untuk fasilitas ini adalah saat ini WP yang akan memanfaatkan fasilitas insentif ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan sebagai WP PP Nomor 23 Tahun 2018 (seperti persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. WP yang memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM DTP ini cukup menyampaikan Laporan Realisasi saja. Dengan adanya perubahan ketentuan ini, maka saat ini Wajib Pajak UMKM menjadi lebih mudah untuk mendapatkan fasilitas insentif ini, karena tidak perlu lagi mengajukan dan mendapatkan Surat Keterangan, namun Laporan Realisasi yang disampaikan juga sudah dipersamakan dengan Surat Keterangan tersebut.
Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).
Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Final UMKM DTP ini masih sama dengan ketentuan lama yaitu disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
3. Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Dalam ketentuan baru untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini telah menambah sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini menjadi sebanyak 721 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari sebelumnya yang sebanyak 431 KLU, selain juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor:
Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).
Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif Pembebasan PPh 22 Impor ini juga diubah sehingga menjadi:
- untuk pelaporan realisasi masa April sampai dengan Juni 2020 dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2020
- untuk pelaporan realisasi masa Juli sampai dengan Desember 2020 dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
4. Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%
Dalam ketentuan baru untuk fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 ini telah menambah sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini menjadi sebanyak 1.013 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari sebelumnya yang sebanyak 846 KLU, selain juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25:
Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).
Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif Pengurangan Angsuran PPh 25 ini juga diubah sehingga menjadi:
- untuk pelaporan realisasi masa April sampai dengan Juni 2020 dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2020
- untuk pelaporan realisasi masa Juli sampai dengan Desember 2020 dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
5. Pengembalian Pendahuluan PPN sebagai PKP Berisiko Rendah
Fasilitas insentif berupa pengembalian pendahuluan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar restitusi paling banyak sebesar Rp 5 miliar yang semula diberikan hanya untuk PKP yang masuk dalam 431 jenis KLU, dalam ketentuan baru ini telah diperluas menjadi diberikan untuk 716 KLU, selain juga untuk PKP yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan PPN:
Dalam ketentuan baru ini, masa berlakunya fasilitas ini juga telah diperpanjang menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).
Catatan:
- Sumber ketentuan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
- Sumber gambar: observerid.com
3 Comments
Salam sejahtera Rekan,
Mau bertanya untuk Surat Keterangan PP 23 yang telah diperoleh WP UMKM untuk memanfaatkan insentif, di Suket tsb tertera berlaku s.d masa September 2020.
Dari aturan baru ini dikatakan WP UMKM untuk memanfaatkan insentif ini tidak perlu ajukan Suket, tapi hanya bisa melalui laporan realisasi saja.
Bagaimana untuk meyakinkan customer bahwa WP UMKM tsb masih mendapatkan insentif s.d masa Desember 2020 & tidak dipotong PPh Final saat transaksi, padahal WP UMKM tidak perlu mengajukan Suket terbaru?
Terima kasih.
Salam sejahtera Rekan,
Mau bertanya untuk Surat Keterangan PP 23 yang telah diperoleh WP UMKM untuk memanfaatkan insentif sesuai PMK-44, di Suket tsb tertera berlaku s.d masa September 2020.
Sedangkan di aturan baru ini (PMK-86) dikatakan WP UMKM untuk memanfaatkan insentif ini tidak perlu ajukan Suket, tapi hanya bisa melalui laporan realisasi saja.
Bagaimana untuk meyakinkan customer bahwa WP UMKM tsb masih mendapatkan insentif s.d masa Desember 2020 & tidak dipotong PPh Final saat transaksi, padahal WP UMKM tidak perlu mengajukan Suket terbaru?
Terima kasih.
Berdasarkan ketentuan PMK-86 secara otomatis insetif PPh Final WP UMKM ini berlaku hingga Desember 2020. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memiliki Suket yang tertera masa berlakunya s.d. masa September 2020 tetap dapat memanfaatkan fasilitas PMK 86 ini, sepanjang WP UMKM tersebut telah menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Final DTP.
Untuk Anda sebagai Pemotong PPh agar dapat meyakinkan jika pihak lawan transaksi sebagai WP UMKM telah menyampaikan Laporan realisasi insentif PPh untuk masa yang bersangkutan, sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan dari pemotongan PPh final ini.
Posting Komentar