..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 17 Juli 2021

Jenis Usaha Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif Pajak Periode Juli 2021-Desember 2021 Berkurang

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian fasilitas insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak dengan Pandemi Covid-19 hingga Masa Pajak Desember 2021 (31 Desember 2021). Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas insentif pajak yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 (PMK 82) dan masih diberikan dalam bentuk 6 (enam) jenis insentif, yaitu:

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 
  2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
  3. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI Ditanggung Pemerintah (DTP)
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  5. Pengembalian Pendahuluan PPN s.d. nilai Rp5 miliar
  6. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Walaupun jenis insentif yang diberikan ini masih sama dengan jenis insentif yang diberikan untuk periode sampai dengan Juni 2021 (PMK 9/PMK.03/2021), namun jenis usaha (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas insentif berdasarkan PMK 82 ini menjadi berkurang.

1. Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25

Untuk Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25, dalam PMK 82 mengatur bahwa Wajib Pajak yang berhak untuk mendapatkan fasilitas ini hanya tinggal 216 jenis usaha (KLU), dari sebelumnya insentif ini diberikan untuk 1.018 KLU (PMK 9/PMK.03/2021). Jenis-jenis KLU yang mendapatkan fasilitas insentif ini secara garis besar adalah untuk jenis usaha:

  1. Kegiatan Usaha Konstruksi, Instalasi, dekorasi, dan persewaan alat konstruksi
  2. Angkutan (barang dan penumpang) darat, udara, dan air dan penunjangnya
  3. Jasa Pergudangan
  4. Jasa Terminal Darat
  5. Jasa Jalan Tol
  6. Jasa Ekspedisi, kurir dan penanganan kargo
  7. Jasa Hotel, penginapan dan akomodasi
  8. Restoran, kafe, rumah makan, warung, jasa katering
  9. Tempat hiburan
  10. Jasa Pendidikan
  11. Jasa Rumah Sakit dan Praktik Dokter
  12. Jasa Layanan Kesehatan

Berikut ini adalah daftar ke-216 KLU yang mendapatkan fasilitas berupa Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%.

2. Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Untuk Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dalam PMK 82 mengatur bahwa Wajib Pajak yang berhak untuk mendapatkan fasilitas ini hanya tinggal 132 jenis usaha (KLU), dari sebelumnya insentif ini diberikan untuk 730 KLU (PMK 9/PMK.03/2021). Jenis-jenis KLU yang mendapatkan fasilitas insentif ini secara garis besar adalah untuk jenis usaha:

  1. Kegiatan Usaha Konstruksi, Instalasi, dekorasi, dan persewaan alat konstruksi
  2. Angkutan (barang dan penumpang) darat, udara, dan air dan penunjangnya
  3. Jasa Ekspedisi
  4. Jasa Hotel, penginapan dan akomodasi
  5. Restoran, kafe, rumah makan, warung, jasa katering
  6. Tempat hiburan
  7. Jasa Pendidikan
  8. Praktik Dokter

Berikut ini adalah daftar ke-132 KLU yang mendapatkan fasilitas berupa Pembebasan PPh Pasal 22 Impor.




0 Comments

Posting Komentar