Beberapa hari terakhir masyarakat dan pelaku ekonomi di Indonesia dihebohkan dengan adanya informasi yang beredar mengenai adanya aturan pajak baru terhadap transaksi penjualan pulsa telepon, kartu perdana telepon seluler dan token listrik. Informasi yang beredar ini menyebutkan bahwa transaksi penjualan pulsa telepon, kartu perdana telepon seluler dan token listrik akan dikenakan PPN dan PPh sehingga akan menjadikan harga jualnya menjadi lebih tinggi. Informasi ini beredar sebagai akibat dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 (PMK-06/2021) tanggal 22 Januari 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Sebenarnya informasi yang beredar tentang adanya pengenaan pajak baru atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer adalah keliru. Apabila dicermati isi dari PMK-06/2021 ini, maka sebenarnya ketentuan pengenaan PPN dan PPh atas transaksi penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer ini untuk lebih mempertegas bagaimana mekanisme pengenaan kedua jenis pajak di pada praktiknya di lapangan. Sebagaimana kita ketahui bahwa pulsa dan token yang dijual selama ini merupakan pulsa yang terkait dengan jasa telekomunikasi yang disediakan oleh provider serta penjualan listrik dimana merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak. Dengan demikian, maka selama ini pengenaan PPN dan PPh atas transaksi penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer sering menimbulkan sengketa di lapangan serta terkesan terjadi pengenaan pajak yang berganda atas transaksi ini.
Menghindari hal tersebut, maka PMK-06/2021 memberikan penegasan mengenai bagaimana perlakuan pengenaan PPN dan PPh atas transaksi penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Pada intinya aturan yang diatur dalam PMK-06/2021 dapat diringkaskan sebagai berikut.
KETENTUAN PPN
1. Pulsa/Kartu Perdana
Pemungutan PPN atas pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan mulai dari operator telekomunikasi sampai dengan distributor tingkat II (server) saja. Sehingga rantai distribusi berikutnya, seperti dari transaksi penjualan pulsa/kartu perdana dari distributor selanjutnya (tingkat III dan seterusnya) atau pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Ketentuan sebelumnya mengharuskan pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana ini dilakukan dalam setiap tingkat distribusi sampai dengan pengecer. Dengan demikian maka di aturan baru ini telah menyederhanakan pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server) saja.
2. Token Listrik
Pemungutan PPN atas penjualan token listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
3. Voucher
Pemungutan PPN atas penjualan voucher dikenakan atas jasa penjualan atau jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, dan bukan atas nilai voucher itu sendiri, karena voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
KETENTUAN PPh
Pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final, sehingga dapat dikreditkan oleh distributor pulsa/agen penjual token dan voucher dalam SPT Tahunan.
0 Comments
Posting Komentar