..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 03 Maret 2021

Tata Cara dan Jangka Waktu untuk Investasi Agar Dividen Bebas Pajak Penghasilan

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau dividen yang berasal dari Luar Negeri yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tanggal 2 November 2020

Kriteria, tata cara dan jangka waktu untuk investasi atas penghasilan dari dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berasal dari dalam negeri ini secara detil diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021) tanggal 17 Februari 2021.

Bentuk Investasi

Kriteria bentuk investasi yang ditentukan dalam PMK-18/2021 ini adalah:
  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sector riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan investasi untuk bentuk investasi yang disebutkan pada angka 1 sampai dengan angka 5 dan angka 12, ditempatkan pada instrument investasi di pasar keuangan:
  1. efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  2. sukuk;
  3. saham;
  4. unit penyertaan reksa dana;
  5. efek beragun asset;
  6. unit penyertaan dana investasi real estat;
  7. deposito;
  8. tabungan;
  9. giro;
  10. kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
  11. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan untuk bentuk investasi yang disebutkan pada angka 6 sampai dengan angka 11 ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
  1. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  2. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah (meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas;
  3. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya (properti yang dimaksud di sini tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah);
  4. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas;
  5. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA);
  6. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  7. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dan Jangka Waktu Investasi

Investasi yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri yang menerima dividen yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan, paling lambat:
  1. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan,
setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

Investasi ini harus dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

Investasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai yang sudah ditentukan tersebut.
(c)syafrianto.blogspot.com

Sumber gambar: iconomics

0 Comments

Posting Komentar