..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 01 Mei 2020

Perluasan Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Dalam Menghadapi Dampak Covid-19

Dengan perkembangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas dan semakin mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan tambahan dengan menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurani beban ekonomi Wajib Pajak akibat wabah Covid-19.

Selain menambah jumlah sektor usaha penerima fasilitas pajak yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, dalam ketentuan baru yang dikeluarkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020 ini juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Secara ringkas fasilitas dan insentif pajak yang diberikan adalah sebagai berikut.

1. Insentif PPh Pasal 21

Insentif PPh Pasal 21 ini diberikan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang usaha tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan ini (pada peraturan sebelumnya fasilitas ini hanya diberikan kepada 440 bidang industri tertentu dan perusahaan KITE), pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), atau pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas yang diperoleh adalah berupa fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dengan kriteria karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.

2. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Insentif ini diberikan untuk Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran huruf I Peraturan ini (pada peraturan sebelumnya fasilitas ini hanya diberikan kepada 102 bidang industri tertentu dan perusahaan KITE), atau pada perusahaan KITE, atau pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas yang diperoleh adalah berupa fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran huruf N Peraturan ini (pada peraturan sebelumnya fasilitas ini hanya diberikan kepada 102 bidang industri tertentu dan perusahaan KITE), atau pada perusahaan KITE, atau pada perusahaan di kawasan berikat, mendapatkan fasilitas insentif angsuran PPh Pasal 25. Fasilitas yang diperoleh adalah berupa fasilitas pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yangn seharusnya terutang.

4. Insentif PPN

Insentif ini diberikan untuk Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran huruf I Peraturan ini (pada peraturan sebelumnya fasilitas ini hanya diberikan kepada 102 bidang industri tertentu dan perusahaan KITE), atau pada perusahaan KITE, atau pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas yang diperoleh adalah berupa fasilitas restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar bagi PKP berisiko rendah, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

5. Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang ditanggung pemerintah (DTP). Dengan demikian WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak dilakukan oleh pemotong/pemungut pajak. Fasilitas ini diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020 dengan terlebih dahulu WP UMKM mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

Seluruh fasilitas pajak ini diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
(c) https://syafrianto.blogspot.com

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
- Siaran Pers Nomor 19/2020

Artikel Terkait:
Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

2 Comments

Anonim

Pak, mohon infonya..untuk umkm apakah berdasarkan KLU juga kah? Atau untuk semua umkm.bisa manfaatkan insentif tsb. Terima kasih.Dwi

Anto 8 Mei 2020 pukul 18.25

Apabila melihat praktiknya di lapangan dan sistem di DJP Online, maka untuk UMKM ini juga menjadikan KLU sebagai salah satu faktor penentu.

Posting Komentar