..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 26 Juli 2023

Jenis Harta Sesuai Kelompok Harta Berwujud Selain Bangunan Untuk Penyusutan Fiskal

Baik dalam standar akuntansi maupun ketentuan perpajakan, perlakuan atas suatu aktiva tetap berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun buku, pembebanan atas nilai perolehan dari aktiva tersebut harus dilakukan melalui metode penyusutan untuk mengalokasikan nilai perolehan aktiva tersebut sepanjang masa manfaat dari aktiva tersebut.

Dalam ketentuan perpajakan, aturan mengenai penyusutan aktiva tetap ini diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Aturan pelaksanaan dari Pasal 11 UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan penyusutan ini diatur lebih lanjut dalam Bab V Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55 Tahun 2022) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK Nomor 72 Tahun 2023) yang ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2023 mengatur secara teknis dan detil mengenai penyusutan aktiva berwujud dan amortisasi aktiva tidak berwujud yang telah diatur pada Pasal 11 dan 11A UU PPh. PMK Nomor 72 Tahun 2023 mengubah dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 yang sejak tahun pajak 2009 telah digunakan sebagai panduan bagi Wajib Pajak dalam menerapkan ketentuan penyusutan aktiva berwujud dan amortisasi aktiva tidak berwujud.

PMK Nomor 72 Tahun 2023 ini juga menetapkan kembali jenis-jenis aktiva berwujud yang dikelopokkan ke 4 Kelompok Aktiva Untuk Penyusutan secara Perpajakan (fiskal) sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 11 ayat (6) UU PPh. Jika kita bandingkan Jenis-jenis harta yang telah ditetapkan dalam setiap kelompok pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, maka dapat dilihat bahwa pada dasarnya jenis harta yang dikelompokkan ke setiap kelompok aktiva tersebut masih serupa. Hanya ada penambahan sekelompok aktiva tetap untuk jenis usaha Industri Pengolahan Tembakau pada PMK Nomor 72 Tahun 2023 ini ke dalam Kelompok 2. Jenis harta tambahan di Kelompok 2 pada PMK Nomor 2 Tahun 2023 ini yaitu "Mesin yang menghasilkan/ memproduksi hasil olahan tembakau, seperti mesin rajang tembakan, mesin linting rokok, dan sejenisnya."

Selebihnya jenis harta yang ditetapkan pada Lampiran PMK Nomor 72 Tahun 2023 hanyalah memperbaiki kesalahan ketik typo) atau revisi redaksional saja.

Untuk dapat melihat perbedaan jenis-jenis harta yang dibagi ke dalam 4 Kelompok Aktiva Tetap Berwujud antara yang ditetapkan dalam Lampiran PMK Nomor 96/PMK.03/2009 dengan PMK Nomor 72 Tahun 2023, penulis sajikan dalam tabel berikut ini.
(c)syafrianto.blogspot.com 26072023

0 Comments

Posting Komentar