..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 25 Februari 2022

Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi Tahun 2022

Pemerintah telah melakukan revisi atas ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha Jasa Konstruksi yang selama ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Revisi ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasila atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstuksi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 21 Februari 2022 mengatur mengenai pengenaan PPh yang bersifat final atas Jasa Konstruksi yang merupakan jasa yang diberikan dalam bentuk berupa jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Jenis Usaha Jasa Konstruksi

PP Nomor 9 Tahun 2022 ini menegaskan bahwa Usaha Jasa Konstruksi yang diatur dalam PP ini Jasa Konstruksi yang memiliki klasifikasi meliputi:
  1. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
  2. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
  3. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
  4. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
  5. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi,
yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Usaha Jasa Konstruksi yang dimaksud pada PP Nomor 9 Tahun 2022 ini dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
  1. konsultansi konstruksi; mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan;
  2. pekerjaan konstruksi; mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan; dan
  3. pekerjaan konstruksi terintegrasi; mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 ini, untuk Usaha Jasa Konstruksi dikenakan PPh yang bersifat Final dengan membedakan menjadi 7 (tujuh) kelompok jasa konstruksi. Besarnya tarif pada masing-masing kelompok jasa konstruksi tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2022 yaitu sebagaimana disajikan dalam Tabel berikut ini.

Pengelompokan tarif PPh Final Jasa Konstruksi pada PP Nomor 9 Tahun 2022 ini berbeda dengan pengelompokan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 (yang hanya ada 5 kelompok tarif PPh Final). Persandingan perbedaan tarif PPh Final yang diatur pada PP Nomor 9 Tahun 2022 jika dibandingkan dengan yang diatur pada PP Nomor 51 Tahun 2008 dapat dilihat pada tabel persandingan berikut ini.

Secara umum dapat kita lihat bahwa ada penambahan kategori Jasa Konstruksi untuk pekerjaan yang bersifat terintegrasi mulai dari pekerjaan perencanaan, pengkajian, perancangan, pengadaan, hingga pekerjaan konstruksi dan pengawasannya, pada PP Nomor 9 Tahun 2022. Selama ini jenis pekerjaan yang terintegrasi ini belum diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008, sehingga praktiknya cukup menyulitkan bagi Wajib Pajak pelaku usaha jasa konstruksi dalam menentukan tarif PPh final yang harus diterapkan apabila dalam suatu kontrak pekerjaan terdapat fungsi layanan pekerjaan jasa konstruksi yang terintegrasi seperti ini.

Beberapa Ketentuan tentang PPh Final Usaha Jasa Konstruksi Pada PP Nomor 9 Tahun 2022

Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 ini yaitu:
  1. Adanya penegasan bahwa pengenaan PPh yang bersifat final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.
  2. Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif PPh Final yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2022, tidak termasuk PPh atas sisal aba bentuk usaha tetap setelah PPh yang bersifat final.
  3. Adanya penegasan kembali bahwa penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.
  4. Keuntungnan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh yang bersifat final. 5. Pelaksanaan ketentuan PPh yang bersifat final pada PP Nomor 9 Tahun 2022 ini akan dievaluasi oleh pemerintah di bidang keuangan setelah 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Ketentuan Peralihan

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP Nomor 9 Tahun 2022 ini diundangkan berlaku kenteuan sebagai berikut:
  1. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PP Nomor 9 Tahun 2022 ini, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009.
  2. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 ini berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022.
(c)24022022 https://syafrianto.blogspot.com

Download artikel ini

Download PP Nomor 9 Tahun 2022

0 Comments

Posting Komentar