..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 10 Juli 2019

Fasilitas Pengurangan Pajak Besar-Besaran

Sebagaimana fokus pembangunan yang sedang dilakukan Pemerintah saat ini yaitu dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan guna mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, maka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan memberikan insentif besar-besaran (super tax deduction) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Selama ini dalam Undang-Undang PPh telah diberikan fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah dalam bentuk:
  1. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
  2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  3. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
  4. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU PPh sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Selama ini, bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka diberikan fasilitas pengurangan pajak yang diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Dan saat ini, Pemerintah yang berkomitmen untuk mendukung dunia usaha dan menciptakan lapangan kerja serta sumber daya manusia yang berkualitas melalui diterbitkannya PP Nomor 45 Tahun 2019 ini. PP Nomor 45 Tahun 2019 yang berlaku mulai tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 26 Juni 2019) menambahkan beberapa insentif pengurangan pajak yang disisipkan di Pasal 29A, 29B dan 29C ini adalah berupa:
  1. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Industri pionir ini adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, member nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
  2. Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: merupakan industri padat karya; dan tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019; dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
  3. Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Kompetensi tertentu ini adalah merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bahan dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri.
  4. Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud ini adalah merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
Untuk jenis industri pioneer sebagaimana diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut (sumber gambar dari ortax):


Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas sesuai ketentuan Pasal 29 PP Nomor 94 Tahun 2010 diatur terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018.

Update:
Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksana dari PP Nomor 94 Tahun 2010 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019.

0 Comments

Posting Komentar