..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 29 Agustus 2020

Mulai 1 September 2020 Kunjungi Kantor Pajak Wajib Dapatkan Tiket Antrian Online Dahulu

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menerapkan kebijakan baru terkait layanan tatap muka di seluruh kantor yang berada di lingkungan Ditjen Pajak (yaitu KPP, Kanwil, dan Kantor Pusat DJP). Kebijakan baru yang akan mulai berlaku mulai 1 September 2020 ini yaitu bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung ke setiap kantor yang berada di lingkungan Ditjen Pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk mendapatkan tiket nomor antrian supaya dapat dilayani petugas di kantor pajak secara langsung/tatap muka.

Pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian dilakukan secara online yang terpusat dilakukan melalui situs https://kunjung.pajak.go.id. Pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian online ini berlaku untuk layanan tatap muka yang dilakukan di seluruh kantor pajak di lingkungan Ditjen Pajak. Layanan yang diberikan untuk tatap muka ini hanya diberikan khusus untuk jenis layanan yang saat ini belum dapat diberikan secara online.

Cara Mendapatkan Tiket Nomor Antrian

Untuk mendapatkan tiket nomor antrian ini, Wajib Pajak atau masyarakat dapat masuk ke situs https://kunjung.pajak.go.id. Kemudian bagian paling bawah sisi kiri dari laman tersebut, terdapat tombol "DAFTAR", klik tombol "DAFTAR" ini untuk melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor antrian.


Siapkan kartu identitas diri dan isi bagian formulir registrasi online tersebut secara lengkap sesuai dengan keperluan dan tujuan. Pada formulir registrasi online ini terdiri dari 4 tab sheet, yaitu identitas, penilaian kesehatan, layanan dan waktu, serta booking. Isi secara lengkap pada tab pertama sampai dengan ketiga.



Setelah semua terisi lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi tiket nomor antrian ke email yang sudah diisikan pada form tersebut. Tiket nomor antrian ini beserta identitas diri yang didaftarkan ini yang harus ditunjukan kepada petugas pajak pada saat data ke kantor pajak sesuai dengan tujuan dan waktu yang telah terdaftar.

Para pengunjung diharapkan untuk hadir 10 menit sebelum jadwal waktu yang telah didaftarkan serta diharapkan juga untuk membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu.

Jika nomor tiket antrian ini hilang, calon pengunjung masih dapat mencari tiket ini pada laman kunjung.pajak.go.id tersebut dan klik tombol "CARI" pada bagian paling bawah sisi kiri, dengan cara memasukan nomor NIK/Paspor atau nomor tiket.

1 Comments

icp 1 September 2020 pukul 11.01

mudah2an tdk ada kendala dlm aplikasinya

Posting Komentar