..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 04 Juli 2023

Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Menteri Keuangan telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66 Tahun 2023) tanggal 27 Juni 2023. PMK 66 Tahun 2023 yang merupakan peraturan pelaksana dari PP Nomor 55 Tahun 2022 khususnya Pasal 31, berlaku mulai 1 Juli 2023 ini antara lain mengatur ketentuan sebagai berikut.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek PPh sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah merupakan:
  1. penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
  2. penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
  3. penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
  4. penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.
Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh berlaku sejak:
  1. tanggal 1 Januari 2022, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan atau imbalan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022.
  2. tahun buku 2022 dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dimulai, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan yang menyelenggarakan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya.
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan Dari Objek PPh

Dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang meliputi:
  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Makanan Minuman Yang Dikecualikan dari Objek PPh

Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang dikecualikan dari objek PPh meliputi:
  1. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
  2. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
  3. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Kupon makanan dan/atau minuman

Kupon makanan dan/atau minuman yang dimaksud pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 66 Tahun 2023 ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. Termasuk dalam pengertian kupon ini merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya (sistem reimbursement).

Nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh ini sepanjang:

  1. tidak melebihi Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  2. nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sebagaimana disebutkan di atas, adalah merupakan objek PPh.

Natura dan/atau Kenikmatan yang Harus Disediakan oleh Pemberi Kerja Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dikecualikan dari Objek PPh

Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan, meliputi:

  1. pakaian seragam;
  2. peralatan untuk keselamatan kerja;
  3. sarana antar jemput Pegawai;
  4. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
  5. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Natura dan/atau Kenikmatan Dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu Yang Dikecualikan dari Objek PPh

Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu didasarkan pada:

  1. jenis natura dan batasan tertentu dari natura berupa kriteria penerima dan/atau nilai dari natura; dan
  2. jenis kenikmatan dan batasan tertentu dari kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari kenikmatan.

Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu termasuk untuk yang diperuntukkan bagi bahan makanan dan/atau bahan minuman dengan batasan nilai tertentu dan termasuk juga diperuntukkan bagi natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima selama tahun 2022.

Selisih lebih dari nilai natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima setelah dikurangi batasan tertentu, adalah merupakan objek PPh.
(c)syafriannto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar