Saat ini wabah pandemic New Corona Virus (Covid-19) tengah melanda hampir seluruh dunia, termasuk juga Indonesia. Akibat dari wabah ini yang merupakan bencana nasional sehingga berdampak terhadap stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu.
Sehingga untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor tertentu yang terdampak secara langsung dengan wabah ini, maka Pemerintah memberikan insentif perpajakan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak wabah tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Berikut ini penulis buatkan ringkasan singkat isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 ini.
Insentif PPh Pasal 21
✅ Diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Masa April-September 2020) atas penghasilan PEGAWAI dengan kriteria:
✅ PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai, dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai.
✅ Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pemberi kerja yang MEMENUHI KRITERIA wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN dengan format Lampiran C.
✅ Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP (lampiran D)
✅ Pemberi kerja wajib menyampaikan LAPORAN REALISASI PPh Pasal 21 DTP (format Lampiran E).
✅ Atas PPh Pasal 21 DTP yang dilaporkan, wajib dibuatkan SSP atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja.
✅ Laporan Realisasi dilampiri dengan SSP/ Cetakan billing, dilaporkan paling lambat:
Insentif PPh Pasal 22 Impor
✅ Pemberian fasilitas pembebasan PPh 22 Impor melalui SKB PPh Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak:
✅ KPP dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan SKB atau Surat Penolakan. SKB berlaku sejak diterbitkan, sampai 30 September 2020.
✅ Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB, wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan dengan format lampiran J.
✅ Laporan Realisasi, dilaporkan paling lambat:
Insentif Pengurangan PPh Pasal 25
✅ Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari seharusnya, untuk masa April-September 2020 bagi wajib pajak yang:
✅ Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (lampiran D).
✅ Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Format Lampiran L).
✅ Laporan disampaikan paling lambat:
Insentif PPN
✅ Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp5 miliar sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) kepada WP yang:
✅ PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.
✅ Tata cara pengembalian sesuai dengan PMK tentang Pengembalian Pendahuluan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 ini berlaku mulai 1 April 2020.
http://syafrianto.blogspot.com
Sehingga untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor tertentu yang terdampak secara langsung dengan wabah ini, maka Pemerintah memberikan insentif perpajakan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak wabah tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Berikut ini penulis buatkan ringkasan singkat isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 ini.
Insentif PPh Pasal 21
✅ Diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Masa April-September 2020) atas penghasilan PEGAWAI dengan kriteria:
- Menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu (Lampiran A); KLU harus tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan 2018; Hampir sebagian KLU Industri, dan Jasa Reparasi serta Rumah Potong Hewan (*); dan/atau
- Menerima penghasilan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Melampirkan ketetapannya).
- Memiliki NPWP
- Penghasilan bruto (tetap dan teratur) disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta (penghasilan tetap teratur bruto kira-kira Rp16,7 juta per bulan)
✅ PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai, dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai.
✅ Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pemberi kerja yang MEMENUHI KRITERIA wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN dengan format Lampiran C.
✅ Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP (lampiran D)
✅ Pemberi kerja wajib menyampaikan LAPORAN REALISASI PPh Pasal 21 DTP (format Lampiran E).
✅ Atas PPh Pasal 21 DTP yang dilaporkan, wajib dibuatkan SSP atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja.
✅ Laporan Realisasi dilampiri dengan SSP/ Cetakan billing, dilaporkan paling lambat:
- Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
- Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
Insentif PPh Pasal 22 Impor
✅ Pemberian fasilitas pembebasan PPh 22 Impor melalui SKB PPh Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak:
- Memiliki KLU tercantum di Lampiran F (telah tercantum dan dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018); dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE).
✅ KPP dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan SKB atau Surat Penolakan. SKB berlaku sejak diterbitkan, sampai 30 September 2020.
✅ Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB, wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan dengan format lampiran J.
✅ Laporan Realisasi, dilaporkan paling lambat:
- Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
- Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
Insentif Pengurangan PPh Pasal 25
✅ Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari seharusnya, untuk masa April-September 2020 bagi wajib pajak yang:
- Memiliki KLU tercantum di Lampiran F (telah tercantum dan dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018); dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE)
✅ Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (lampiran D).
✅ Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Format Lampiran L).
✅ Laporan disampaikan paling lambat:
- Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
- Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
Insentif PPN
✅ Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp5 miliar sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) kepada WP yang:
- Memiliki KLU tercantum di Lampiran F; dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan yang masih berlaku sebagai Perusahaan KITE)
✅ PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.
✅ Tata cara pengembalian sesuai dengan PMK tentang Pengembalian Pendahuluan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 ini berlaku mulai 1 April 2020.
http://syafrianto.blogspot.com
0 Comments
Posting Komentar