Ada hal baru untuk perlakuan penyusutan secara perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagaimana yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55 Tahun 2022). Perlakuan baru ini adalah ketentuan mengenai penyusutan bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun.
Perlakuan baru ini dapat kita temukan pada Pasal 11 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 21 ayat (5) PP 55 Tahun 2022 yang mengatur bahwa apabila bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, maka penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat (istilah akuntansinya adalah metode garis lurus/straight line method):
Ini artinya bahwa sejak diundangkannya PP 55 Tahun 2022, yaitu tanggal 20 Desember 2022, maka Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menyusutkan bangunan permanen untuk Tahun Pajak 2022 apakah dengan masa manfaat 20 tahun sesuai perlakuan yang telah berjalan selama ini, ataukah akan memilih masa manfaat yang melebihi 20 tahun sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya dari perlakuan akuntansi yang dilakukan Wajib Pajak atas bangunan permanen tersebut, dengan syarat penyusutan harus dilakukan secara taat asas.
Di ayat berikutnya yaitu Pasal ayat (6) PP 55 Tahun 2022, terdapat pengaturan atas perlakuan penyusutan bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, dimana aktiva bangunan permanen ini telah dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022. Di ayat (6) ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki aktiva bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dari perlakuan akuntansi yang dilakukan Wajib Pajak atas bangunan permanen tersebut (penyusutan dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun), dengan syarat harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022 (untuk Wajib Pajak yang Tahun Pajak sama dengan Tahun Kalender, maka batas waktu penyampaian pemberitahuan adalah tanggal 31 Desember 2022).
Kritik atas Ketentuan Pasal 21 ayat (6) PP 55 Tahun 2022
Jika dicermati dari persyaratan bagi Wajib Pajak yang akan menggunakan masa manfaat untuk aktiva bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun yang dimiliki dan telah digunakan sebelum tahun pajak 2022 adalah harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022, sedangkan PP 55 Tahun 2022 baru diterbitkan dan diundangkan tanggal 20 Desember 2022, maka tentulah hal ini akan menjadi kendala bagi Wajib Pajak untuk dapat mengajukan pemberitahuan ini secara tepat waktu (terutama bagi Wajib Pajak yang Tahun Pajaknya sama dengan Tahun Kalender dimana batas waktu pengajuan pemberitahuan adalah tanggal 31 Desember 2022).
Mengingat bahwa PP 55 Tahun 2022 ini diterbitkan di kala sebagian Wajib Pajak telah memasuki masa liburan akhir tahun 2022, serta hingga saat ini belum ada peraturan teknis yang mengatur format dari surat pemberitahuan yag harus disampaikan ini.
Oleh sebab itu, mungkin Pemerintah perlu membuat ketentuan khusus mengenai cara penyampaian pemberitahuan ini, supaya jangka waktu pengajuan tidak dibatasi sesingkat yang diatur di PP 55 Tahun 2022 (yang hanya 11 hari sejak PP 55 Tahun 2022 ini diterbitkan dan diundangkan).
Bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang ingin mengikuti ketentuan untuk masa manfaat bangunan permanen yang lebih dari 20 tahun, agar segera menyampaikan surat pemberitahuan (walaupun belum ada panduan mengenai format maupun isi suratnya) yang intinya berisi tentang aktiva bangunan apa, masa manfaat komersial berapa lama (lebih dari 20 tahun) dan akan untuk tujuan perpajakan, penyusutannya akan mengikuti masa manfaat dari akuntansi komersial tersebut.
Perlakuan baru ini dapat kita temukan pada Pasal 11 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 21 ayat (5) PP 55 Tahun 2022 yang mengatur bahwa apabila bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, maka penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat (istilah akuntansinya adalah metode garis lurus/straight line method):
- 20 (dua puluh) tahun; atau
- sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,
Ini artinya bahwa sejak diundangkannya PP 55 Tahun 2022, yaitu tanggal 20 Desember 2022, maka Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menyusutkan bangunan permanen untuk Tahun Pajak 2022 apakah dengan masa manfaat 20 tahun sesuai perlakuan yang telah berjalan selama ini, ataukah akan memilih masa manfaat yang melebihi 20 tahun sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya dari perlakuan akuntansi yang dilakukan Wajib Pajak atas bangunan permanen tersebut, dengan syarat penyusutan harus dilakukan secara taat asas.
Di ayat berikutnya yaitu Pasal ayat (6) PP 55 Tahun 2022, terdapat pengaturan atas perlakuan penyusutan bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, dimana aktiva bangunan permanen ini telah dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022. Di ayat (6) ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki aktiva bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dari perlakuan akuntansi yang dilakukan Wajib Pajak atas bangunan permanen tersebut (penyusutan dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun), dengan syarat harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022 (untuk Wajib Pajak yang Tahun Pajak sama dengan Tahun Kalender, maka batas waktu penyampaian pemberitahuan adalah tanggal 31 Desember 2022).
Kritik atas Ketentuan Pasal 21 ayat (6) PP 55 Tahun 2022
Jika dicermati dari persyaratan bagi Wajib Pajak yang akan menggunakan masa manfaat untuk aktiva bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun yang dimiliki dan telah digunakan sebelum tahun pajak 2022 adalah harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022, sedangkan PP 55 Tahun 2022 baru diterbitkan dan diundangkan tanggal 20 Desember 2022, maka tentulah hal ini akan menjadi kendala bagi Wajib Pajak untuk dapat mengajukan pemberitahuan ini secara tepat waktu (terutama bagi Wajib Pajak yang Tahun Pajaknya sama dengan Tahun Kalender dimana batas waktu pengajuan pemberitahuan adalah tanggal 31 Desember 2022).
Mengingat bahwa PP 55 Tahun 2022 ini diterbitkan di kala sebagian Wajib Pajak telah memasuki masa liburan akhir tahun 2022, serta hingga saat ini belum ada peraturan teknis yang mengatur format dari surat pemberitahuan yag harus disampaikan ini.
Oleh sebab itu, mungkin Pemerintah perlu membuat ketentuan khusus mengenai cara penyampaian pemberitahuan ini, supaya jangka waktu pengajuan tidak dibatasi sesingkat yang diatur di PP 55 Tahun 2022 (yang hanya 11 hari sejak PP 55 Tahun 2022 ini diterbitkan dan diundangkan).
Bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang ingin mengikuti ketentuan untuk masa manfaat bangunan permanen yang lebih dari 20 tahun, agar segera menyampaikan surat pemberitahuan (walaupun belum ada panduan mengenai format maupun isi suratnya) yang intinya berisi tentang aktiva bangunan apa, masa manfaat komersial berapa lama (lebih dari 20 tahun) dan akan untuk tujuan perpajakan, penyusutannya akan mengikuti masa manfaat dari akuntansi komersial tersebut.
0 Comments
Posting Komentar