..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 09 September 2018

Kebijakan Pemerintah Menaikan Tarif PPh Pasal 22 Impor

Akibat kondisi ekonomi global dalam beberapa hari terakhir terhadap perekonomian di Indonesia terutama terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang Rupiah dimana posisi nilai mata uang Rupiah yang semakin tertekan akibat menguatnya nilai mata uang Dollar Amerika Serikat. Kurs Dollar Amerika Serikat sempat menguat terhadap Rupiah hingga Rp 14.927, berdasarkan kurs tengah BI, pada tanggal 5 September 2018. Nilai ini merupakan nilai terendah sejak tahun 1998. Penguatan mata uang Dollar Amerika Serikat ini dipengaruhi oleh faktor eksternal maupun faktor internal. Salah satu faktor internal yang menyebabkan melemahnya mata uang Rupiah adalah defisit neraca transaksi berjalan Indonesia, dimana transaksi impor lebih besar daripada transaksi ekspor.

Pada semester I tahun 2018, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia mencapai USD13,5 miliar (2,6% terhadap PDB). Salah satu penyebab defisit transaksi berjalan adalah pertumbuhan impor (24,5% year to date Juli 2018) yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekspor (11,4% year to date Juli 2018). Akibat kondisi ini maka Pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia.

Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara dalam rangka mencegah penguatan mata uang Dollar Amerika Serikat ini, antara lain dengan cara melakukan tinjauan terhadap proyek-proyek infrastruktur Pemerintah khususnya proyek strategi nasional, implementasi penggunaan Biodiesel (B-20) untuk mengurangi impor bahan bakar solar, serta melakukan tinjauan kebijakan Pajak Penghasilan terhadap barang konsumsi impor untuk mendorong penggunaan produk domestik.

Langkah pengendalian dengan meninjau kebijakan Pajak Penghasilan atas barang konsumsi yang diimpor ini dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, sebagai revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 ini melakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif dengan rincian sebagai berikut:
  1. 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.
  2. 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak/dapur.
  3. 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Rincian detail komoditas beserta tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018.

Ketentuan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 yang diundangkan pada tanggal 6 September 2018 mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Download:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018

0 Comments

Posting Komentar