Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk memberikan insentif dan fasilitas bagi Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan pajak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (baca artikelnya di sini). Sebagai tindak lanjutnya, untuk mengatur mengenai teknis pemberian fasilitas pengurangan pajak tersebut, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tanggal 6 September 2019. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 ini mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 9 September 2019 diterbitkan khusus untuk mengatur pemberian fasilitas bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
Fasilitas yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Pengurangan ini meliputi:
Kegiatan Praktik Kerja dan/atau Pemagangan
Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan yang dimaksud dalam Peraturan ini (Pasal 2 ayat (1)) merupakan kegiatan yang diikuti oleh:
Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan ini merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya:
Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto ini, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:
Fasilitas yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Pengurangan ini meliputi:
- Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
- Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas.
- telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
- memiliki Perjanjian Kerja Sama;
- tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
- telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.
- sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
- perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
- balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan.
Kegiatan Praktik Kerja dan/atau Pemagangan
Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan yang dimaksud dalam Peraturan ini (Pasal 2 ayat (1)) merupakan kegiatan yang diikuti oleh:
- siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
- mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;
- peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau
- perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota,
Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan ini merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya:
- penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan. Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan ini merupakan barang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak digunakan penuh selama satu Tahun Pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak. Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar ini tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK ini, tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan;
- instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran;
- barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
- honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan. Untuk biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan:
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
2. usaha, dan/atau
3. kepemilikan atau penguasaan,
dengan pemilik, komisaris, direksi, dan/atau pengurus dari Wajib Pajak,tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan/atau - Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto ini, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:
- Perjanjian Kerja Sama; dan
- Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
0 Comments
Posting Komentar