..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 21 Januari 2024

Ketentuan PPh Pasal 21 Terbaru di Januari 2024 dan Lapor Gunakan Menu eBupot 21/26

Mulai Masa Pajak Januari 2024, ketentuan mengenai penghitungan, pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21/26 atas penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan telah berubah. Perubahan ini dituangkan dalam ketentuan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi; dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Sebelum ini juga telah ada ketentuan terbaru yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yaitu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dan telah diberlakukan sejak 1 Juli 2023.

Menindaklanjuti ketentuan terbaru ini, maka pada hari ini (21/1/2024) Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan aplikasi pembuatan Bukti Pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 melalui djponline.pajak.go.id pada menu e-Bupot 21/26. Seperti halnya dengan menu e-Bupot Unifikasi, maka Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 haruslah memiliki sertifikat elektronik (sertel).

Untuk diketahui bahwa salah satu ketentuan baru dalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21/26 bagi pegawai tetap selain menggunakan tarif efektif dalam nenghitung besarnya PPh terutang Masa Pajak Januari sampai dengan November, adalah juga harus membuatkan Bukti Pemotongan PPh dengan menggunakan Formulir 1721-VIII untuk setiap bulannya pada Masa Pajak Januari sampai dengan November. Kemudian pada Masa Pajak Desember setiap tahunnya, dilakukanlah penghitungan PPh Pasal 21/26 setahun dengan menggunakan tarif normal Pasal 17 UU PPh, dan dibuatkan bukti pemotongan PPh Formulir 1721-A1 atau 1721-A2.


Pada Pasal 2 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 mengatur bahwa Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada Penerima Penghasilan untuk:
  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-VI) dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang Bersifat Final (Formulir 1721-VII) diberikan kepada Penerima Penghasilan untuk setiap kali pembuatan Bukti Pemotongan PPh;
  2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) diberikan kepada Penerima Penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak berakhir; dan
  3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala (Formulir 1721-A1) diberikan kepada Penerima Penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak terakhir.
Komentar atas Menu eBupot 21/26 di djponline:
Menurut penulis, Menu eBupot 21/26 yang dibuat oleh DJP dengan mentautkan Menu ini ke dalam akun djponline tanpa adanya security tambahan mengakibatkan saat ini hasil pelaporan Pemotongan PPh Pasal 21 menjadi mudah untuk diketahui oleh Pegawai lain di Perusahaan yang mengerjakan pelaporan perpajakan. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa praktik di lapangan, masalah penggajian dan penghitungan PPh Pasal 21 adalah merupakan suatu data yang sangat sensitif, sehingga selama ini banyak perusahaan yang mengerjakan penghitungan PPh Pasal 21 ini dilakukan oleh pegawai khusus (seperti Manager HRD, owner perusahaan atau bahkan di-outsource ke pihak ketiga/konsultan). Sedangkan pelaporan pajak lainnya biasanya dikerjakan oleh pegawai lainnya. Saran penulis adalah agar DJP menambahkan satu security khusus ke menu eBupot 21/26 ini agar kerahasiaan data dari sistem penggajian ini masih dapat dikelola oleh setiap Wajib Pajak.

0 Comments

Posting Komentar