Dalam rangka mempermudah dan mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak atas penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasanya lebih dikenal dengan Tax Treaty, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ketentuan yang mulai berlaku 1 Januari 2018 ini menyederhanakan administrasi terkait dengan penerapan P3B ini antara lain yaitu:
- Menyederhanakan bentuk formulir Surat Keterangan Domisili WP Luar Negeri (Form DGT) yang semula terdiri dari 2 jenis formulir masing-masing sebanyak 3 halaman dan 2 halaman, diubah menjadi hanya 1 jenis formulir saja yang terdiri dari 2 halaman;
- Menyederhana penyampaian Form DGT dari semula harus disampaikan setiap bulan dalam SPT Masa setiap Pemotong/Pemungut Pajak menjadi hanya satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT;
- Meningkatkan pelayanan dengan menyediakan saluran penyampaian Form DGT yang semula harus secara manual melalui salinan yang dilegalisasi menjadi dapat disampaikan secara elektronik; dan
- Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT paling lama 12 bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender (misalnya Agustus 2018 - Juli 2019).
0 Comments
Posting Komentar