..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 12 Oktober 2010

Formulir SPT Masa PPN Berubah!

Selama ini kita mengenal bentuk formulir SPT Masa PPN yang digunakan untuk melaporkan kewajiban PPN setiap masanya adalah bentuk Formulir SPT Masa PPN 1107. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang khusus terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jakarta, dapat menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108 apabila penyerahan setiap bulannya tidak melebihi 30 transaksi yang diterbitkan Faktur Pajak.

Kelak, mulai tanggal 1 Januari 2011, formulir SPT Masa PPN yang telah kita gunakan selama ini akan berubah. Perubahan SPT Masa PPN ini sekaligus untuk mengikuti ketentuan UU PPN yang baru berlaku sejak 1 April 2010. Perubahan bentuk formulir SPT Masa PPN ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010. SPT Masa PPN yang baru ini akan mulai diberlakukan untuk pelaporan PPN masa Januari 2011 dan diberi nama sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111.

Ketentuan mengenai PER-44/PJ/2010 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-98/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010.


Tidak menemukan artikel yang Anda cari, lakukan pencarian lebih lanjut.

Download:
- Formulir SPT Masa PPN 1111
- Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111
- Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengisi SPT Masa PPN 1111


Artikel Terkait:
Formulir SPT Masa PPN untuk PKP yang Menggunakan Metode Pengkreditan

0 Comments

Posting Komentar