Formulir SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015 Masih Sama dengan Tahun Pajak 2014
Untuk menghadapi masa penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015 (baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan), maka Direktur Jenderal Pajak telah menyiapkan sarana pelaporan yang berbentuk formulir SPT Tahunan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 tanggal 12 Oktober 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Dalam ketentuan ini, bagian yang diubah dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 adalah Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V.
Untuk diketahui bahwa Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V yang diubah ini adalah berisi Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi Formulir 1770, Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S, dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS.
Jadi untuk para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan Formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2015, dapat mendownloadnya di:
-Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
-Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S
-Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS
-Formulir SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
Untuk menghadapi masa penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015 (baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan), maka Direktur Jenderal Pajak telah menyiapkan sarana pelaporan yang berbentuk formulir SPT Tahunan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 tanggal 12 Oktober 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Dalam ketentuan ini, bagian yang diubah dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 adalah Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V.
Untuk diketahui bahwa Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V yang diubah ini adalah berisi Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi Formulir 1770, Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S, dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS.
Jadi untuk para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan Formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2015, dapat mendownloadnya di:
-Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
-Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S
-Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS
-Formulir SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
2 Comments
Dear pak Anto...
Kalau boleh tahu di poin-poin apa saja ya pak, untuk petunjuk teknis SPT 1770 dengan yang di per 34 PJ/2010.
Salam, devy
oooh Hanya petunjuk saja yg berubah; tadinya dipikir form berubah
Posting Komentar