..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 16 Februari 2011

Formulir SPT Tahunan PPh Dalam Bahasa Inggris

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat terobosan dengan menampilkan formulir SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 Rp dan Formulir 1771 US$) dan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) dalam bentuk (template) bahasa Inggris. Sebenarnya template SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris ini sudah dibuat DJP yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009. Namun karena adanya perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010, maka DJP kembali menyempurnakan template SPT dalam bentuk bahasa Inggris ini yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 beserta Petunjuk Pengisiannya.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa template yang dibuat dan disediakan dalam PER-4/PJ/2011 ini adalah merupakan alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Template ini berbentuk (format) PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun Inggris yang sudah terisi.

Cara menggunakan template ini adalah, Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana diatur dalam PER-4/PJ/2011 ini dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

Template ini dapat diunduh (didownload) dari situs www.pajak.go.id atau mengambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan digunakan untuk tahun pajak 2010.

Catatan: template SPT yang dapat diisi sebagaimana dimaksud dalam PER-4/PJ/2011 ini belum berhasil diperoleh penulis.

0 Comments

Posting Komentar