..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 06 Maret 2015

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS Format Excel

Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014 mengalami sedikit perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah juga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan Formulir 1770 SS.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun.

Untuk membantu para Pembaca Setia Tax Learning yang ingin melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan Formulir 1770 SS ini, penulis mencoba untuk membuat formulir yang disajikan dalam format Microsoft Excel 2013. Semoga formulir yang disajikan ini dapat membantu para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2014.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Maret 2015. Apabila ada pajak yang kurang bayar berdasarkan perhitungan dalam SPT Tahunan tersebut, maka kekurangan bayar pajak ini harus disetorkan paling lambat tanggal 31 Maret 2015 sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk keterlambatan penyetoran PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) berdasarkan perhitungan SPT Tahunan ini akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak batas akhir penyetoran PPh Kurang Bayar.

Untuk memperoleh file ini, silakan download di link berikut ini.

Artikel Terkait:
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S Tahun 2014 Format Excel

0 Comments

Posting Komentar